Management Strategy

Kasasi KPPU Dikabulkan MA, Operator Seluler Kena Denda Rp 77 Miliar

Oleh Admin
Kasasi KPPU Dikabulkan MA, Operator Seluler Kena Denda Rp 77 Miliar

Mahkamah Agung (MA) menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus kartel layanan pesan singkat (SMS). Dengan demikian, enam operator seluler harus membayar denda total hingga Rp77 miliar.

Majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Maarif sebagai ketua, serta Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha selaku anggota, seperti dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung menyatakan, “Mengabulkan permohonan kasasi KPPU.”

Ketua KPPU Syarkawi Rauf pun menyambut putusan perkara No. 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 itu. Menurutnya, kepututusan itu sejalan dengan harapan untuk mendorong efisiensi pada industri telekomunikasi. “Putusan tersebut sudah berkontribusi besar dalam mengurangi biaya telekomunikasi di Indonesia khususnya pesan singkat antar operator yang berbeda,” kata Syarkawi, Rabu 2 Maret 2016.

Syarkawi menyatakan, kasasi tersebut diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh para terlapor yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 dan PT Smart Telecom.

KPPU telah memutus perkara tersebut pada Juni 2008. “Enam operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 Undang-undang No 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Syarkawi. Indosat, Salah Satu Operator Selular

Dalam keputusannya, Komisi mengenakan denda kepada XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp4 miliar, PT Mobile-8 membayar denda Rp5 miliar.

Menurutnya, putusan tersebut akan mendorong semakin tumbuhnya industri telekomunikasi di Indonesia dengan tarif jasa SMS yang semakin murah.

Dia berharap setelah mendapatkan salinan putusan MA dan berkekuatan hukum tetap, para terlapor tetap koperatif dalam hal pembayaran denda persaingan langsung menyetor ke kas negara.

Pembayaran, menurut Syarkawi, seharusnya dilakukan 14 hari setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Jika dalam waktu 14 hari tidak melakukan pembayaran maka KPPU dapat mengajukan ke pengadilan untuk menagih pembayaran denda persaingan.

Kuasa hukum PT Telekomunikasi Seluler Ignatius Andy belum bisa memberikan tanggapan resmi apakah kliennya akan menerima putusan atau mengajukan Peninjauan Kembali. “Kami belum menerima salinan putusan. Kami akan pelajari dulu sebelum memberikan tanggapan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, KPPU memeriksa dugaan kartel SMS sejak November 2007 hingga Maret 2008. Saat itu, diperoleh fakta pada periode 1994 sampai 2004, hanya terdapat 3 operator telepon seluler di Indonesia, dan berlaku satu tarif SMS sebesar Rp 350.

Pada 2004-2007 industri telekomunikasi seluler dimasuki beberapa operator baru dan mewarnai situasi persaingan harga. Meski demikian, harga SMS untuk layanan SMS masih berkisar antara Rp 250 – Rp 350.

Tim pemeriksa menemukan klausul penetapan harga SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp 250, yang dimasukkan dalam perjanjian kerjasama interkoneksi antar operator.

Pada Juli 2007, berdasarkan pertemuan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), selanjutnya dikeluarkan surat yang meminta seluruh anggotanya untuk membatalkan kesepakatan soal harga SMS.

Bagaimanapun, sampai dengan adanya putusan, KPPU melihat tidak terdapat perubahan harga SMS antar operator yang signifikan di pasar.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved