Management Strategy

Ketua BKPM: DNI Baru Bentuk Perlindungan Pemerintah pada UMKM

Oleh Admin
Ketua BKPM: DNI Baru Bentuk Perlindungan Pemerintah pada UMKM

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyatakan Paket Kebijakan Ekonomi 10 adalah bentuk perhatian khusus pemerintah pada pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM). Di paket yang didalamnya terdapat daftar negatif investasi (DNI) baru itu terdapat bidang usaha yang diperuntukkan bagi UMKM nasional, baik yang khusus dicadangkan maupun melalui kemitraan.

Ketua BKPM Franky Sibarani

Ketua BKPM Franky Sibarani

“DNI baru melindungi UMKM dengan menetapkan beberapa bidang usaha dengan kategori dicadangkan atau disyaratkan bermitra untuk UMKM sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah,” kata Franky dalam keterangan persnya, Sabtu, 13 Februari 2016.

Franky menambahkan, sektor usaha yang dicadangkan untuk UMKM akan tertutup sama sekali untuk investor besar. Sementara untuk bidang usaha yang disyaratkan kemitraan dengan UMKM akan terbuka 100 persen untuk asing.

Secara umum, kata Franky, pemerintah sebenarnya telah melindungi kepentingan UMKM melalui UU Nomor 20 tahun 2008. Dalam UU itu disebutkan bahwa untuk kriteria usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 10 miliar tergolong UMKM, sehingga investor asing tidak dapat masuk dengan membawa modal dibawah Rp 10 miliar. Dalam DNI baru, dengan disyaratkannya kemitraan, maka investor saat mengajukan izin harus menyertakan bukti surat perjanjian kerjasama dengan perusahaan UMKM yang ada, serta membawa bukti pendirian UMKM tersebut.

Bidang usaha yang mensyaratkan kemitraan di antaranya industri makanan olahan; perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet (e-commerce); dan pembenihan ikan (ikan laut, payau, tawar). “Sektor e-commerce termasuk yang banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak karena sektor ini dinilai sedang berkembang,” kata Franky.

Sementara beberapa contoh bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM. Antara lain usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas kurang dari 25 hektare (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan tanaman pangan lainnya); pengusahaan sarang burung walet di alam; industri pemindangan ikan; jasa konstruksi (jasa pelaksana konstruksi) yang menggunakan teknologi sederhana dan madya dan/atau resiko kecil dan sedang dan/atau nilai pekerjaan sampai dengan Rp 50 miliar; serta agen perjalanan wisata.

Franky menyebut DNI baru akan berdampak positif pada peningkatan daya saing investasi Indonesia. Bahkan pengumuman DNI baru akan berdampak positif pada upaya pemerintah untuk mencapai target realisasi investasi 2016 sebesar Rp 594,8 triliun. “Pengaturan dalam revisi lebih memberikan kepastian kepada para pelaku usaha baik investor asing maupun pengusaha nasional,” kata Franky.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved