Management Trends

Kemendag Keluarkan Izin Impor 123.800 Ekor Sapi

Kemendag Keluarkan Izin Impor 123.800 Ekor Sapi

Setelah sempat tertunda, Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan izin impor sapi untuk trimester III pada tahun ini. Sampai Oktober 2016, sebanyak 32 perusahaan telah mendapat izin impor sapi bakalan dengan jumlah sebanyak 123.800 ekor. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Oke Nurwan, menjelaskan, impor tersebut merupakan dari rencana impor 150.000 sapi pada kuartal III. Ia merinci baru sekitar 75 persen dari keseluruhan perusahaan penggemukan sapi (feedloter), yang berkomitmen untuk mengimpor sapi indukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam wilayah RI.

Secara umum, Permen itu sendiri mempersyaratkan beberapa hal seperti kewajiban impor sapi bakalan disertai dengan sapi indukan sekitar 20% dari jumlah sapi bakalan yang diimpor, atau 1:5. Permen tersebut juga mengatur mengenai pendistribusian sapi indukan kepada koperasi dan kelompok ternak dengan perbandingan 1:10. “Pada prinsipnya setiap feedloter sudah menyatakan kesepakatannya untuk rasio 1:5,” ujarnya.

20161028_125046-640x480

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, menurut dia, akan segera menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk skema realisasi impor dan pemasukan sapi indukan yang diwajibkan oleh pemerintah. Nantinya, jumlah sapi indukan tersebut akan diaudit pada akhir Desember tahun 2018. “Nanti komitmen mereka akan diaudit pada akhir 2018 berapa jumlah populasi sapi indukan, harus 20 persen dari izin yang dikeluarkan. Jadi jika ada 123.800 ekor sapi bakalan hingga akhir 2016, maka nanti pada akhir 2018 akan ada sekitar 24.000-26.000 sapi indukan.”

Selama ini, jumlah sapi bakalan yang masuk ke Indonesia kurang lebih 600.000 per tahun.Pemerintah telah memutuskan untuk mengubah skema kebijakan impor sapi bakalan untuk menambah jumlah sapi indukan di dalam negeri. Guna meningkatkan produksi sapi di Indonesia, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sepakat mewajibkan importir sapi bakalan mengimpor sapi indukan dengan rasio sapi indukan dibanding sapi bakalan 1:5 bagi pengusaha, 1:10 bagi koperasi peternak dan kelompok peternak. Hal ini lah yang kemudian membuat impor sapi bakalan sedikit molor waktu, lantaran sempat ada keberatan dari pengusaha.

Baca juga:

Pesan Jokowi Untuk Para Ekportir


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved