Management Trends zkumparan

Kominfo Akan Perketat Regulasi Registrasi Sim Card

Kasus pembobolan rekening melalui (Subscriber Identity Module) SIM card kembali terjadi belakangan ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengambil langkah tegas dengan memperkuat keamanan SIM Card.

Anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti,mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan semua operator beserta beserta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. “Kami akan mengundang semua operator untuk melakukan evaluasi sop yang sekarang dilakukan, sehingga akan menutup celah-celah kejahatan seperti yang sudah terjadi,” tuturnya.

Ke depan, untuk memperketat keamanan maka saat registrasi SIM card akan menggunakan teknologi biometrik, ia mencontohkan dengan pengenalan wajah, sidik jari atau retina mata. Sebelumnya, pelanggan hanya perlu memasukkan data Nomor Induk Kependudukan dan nomor kartu keluarga saat registrasi SIM Card.

“Tahun ini kami harapkan sudah bisa terlaksana,” jelasnya. Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menggunakan informasi data pribadi, terutama KTP. Menurutnya di era digital ini data merupakan hal yang sensitive, sehingga jika tidak hati-hati dalam menggunakan bisa merugikan pemilik identitas tersebut. Untuk itu, dia menyarankan agar masyarakat harus hati-hati agar kejadian serupa tidak berulang.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk membuat settingan di handphone dengan mode privacy. Selanjutnya tidak sembarangan mengupload foto KTP di aplikasi-aplikasi yang ada di smartphone. Pasalnya hal itu akan mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. “Selain itu, jangan pernah memberikan nomor OTP atau PIN kepada orang lain,” jelasnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved