Management Trends

Komisi I DPR Pertanyakan Penurunan Tarif Interkoneksi

Komisi I DPR Pertanyakan Penurunan Tarif Interkoneksi

Komisi I DPR RI memanggil enam operator telekomunikasi terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menurunkan biaya interkoneksi sebesar 26% dari Rp 250 menjadi Rp 204. Ada kecurigaan dari anggota DPR bahwa kebijakan itu untuk memberikan kesempatan kepada operator memperebutkan “kue” Telkomsel dengan cara tidak adil (fair).

“Ada faktor ketidakadilan. Ada operator yang membangun lebih dulu dan lebih banyak, lalu ada yang mau ikut menikmati. Empat operator yang non-Telkom Group ini kan mau mendompleng ke jaringan Telkom dan Telkomsel untuk mendapat keuntungan. Itu tidak fair,” kata Efendi Simbolon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Direksi dari enam operator di Jakarta, Kamis (25/8).image

Dalam RDP (Rapat Dengan Pendapat) yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB itu, hadir Direktur Utama (Dirut) Telkom Alex J Sinaga, Dirut PT Telkomsel Ririek Adriansyah, Dirut PT Indosat Tbk Alexander Rusli, Dirut PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini, Dirut Smartfren Merza Fachys, dan Wakil Dirut PT Huchitson 3 Indonesia Danny Buldansyah.

Anggota Komisi I DPR RI yang lain, Evita Nursanty, mengatakan, biaya interkoneksi itu kan cost recovery. Telkom dan Telkomsel, cost recovery-nya tinggi (Rp285) karena membangun di seluruh Indonesia, hingga ke pelosok negeri. Cost recovery operator lain di bawah Rp 120 karena hanya membangun di kota-kota besar. Cost recovery Indosat Rp 86, XL Rp 65, Smartfren Rp 100 dan Tri Rp 120.

“Apa wajar, operator yang sudah membangun hingga ke pelosok negeri dengan biaya yang besar, lalu tarifnya disamakan dengan operator yang hanya membangun di kota-kota besar saja? Kalau bangunnya sedikit, lalu ingin minta yang banyak, itu tidak fair,” kata Evita.

Atas dasar itu, menurut Evita, wajar bila Telkom dan Telkomsel menolak rencana Menkominfo menurunkan biaya interkoneksi. Karena kebijakan itu akan merugikan Telkom dan Telkomsel, tetapi menguntungkan Indosat, XL, Smartfren dan Tri.

Sedangkan anggota Komisi I DPR RI Budi Youyastri juga sangat yakin, penurunan biaya interkoneksi itu sebenarnya hanya ingin memperebutkan “kue” Telkomsel. Operator non-Telkom itu tidak mau membangun jaringan hingga ke seluruh pelosok Tanah Air, tapi mau memakai jaringan Telkom dan Telkomsel dengan biaya yang murah.

“Lalu setelah merebut kue Telkomsel, keuntungannya mereka mau dibawa kemana? Apakah akan dipakai untuk membangun jaringan atau dibawa ke luar negeri?” kata Budi.

Kalau memang Kemkominfo memaksa untuk menurunkan biaya interkoneksi, Budi menyarankan kepada Telkom dan Telkomsel untuk mengembalikan saja jaringan yang sudah dibangun itu kepada Kemkominfo. “Kasih saja ke pemerintah biar pemerintah yang buy back,” kata Budi.

Budi juga mempertanyakan komitmen operator untuk membangun jaringan telekomunikasi di seluruh Tanah Air. Saat mendapat lisensi, seluruh operator telekomunikasi telah menyatakan komitmennya membangun jaringan telekomunikasi di seluruh Nusantara.

“Kan semua operator mendapat lisensi nasional semua. Jadi pasti ada komitmen untuk membangun di Papua, Maluku, Ternate, Alor, dan wilayah Indonesia timur lainnya. Coba kasih ke kami komitmen itu,” kata Budi.

Merugikan Telkom

Dirut Telkom Alex Sinaga dengan tegas menolak dan keberatan atas Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kemkominfo pada 2 Agustus 2016 tentang penurunan biaya interkoneksi dari Rp 250 menjadi Rp 204. Bahkan penolakan dan keberatan itu sudah disampaikan secara tertulis oleh Telkom dan Telkomsel kepada Kemkominfo.

“Biaya interkoneksi yang baru itu (Rp 204) jelas merugikan Telkom, mengingat cost recovery kami, menurut perhitungan konsultan, adalah Rp 285. Itu karena kami membangun jaringan sampai ke pelosok Tanah Air, sedangkan operator lain membangun cuma di kota saja. Kenapa diperlakukan sama?” kata Alex Sinaga.

Penolakan dan keberatan Telkom dan Telkomsel terhadap rencana pemerintah menurunkan biaya interkoneksi itu sudah disampaikan secara tertulis kepada Kemkominfo. “Pak Menteri sendiri yang menyarankan kepada kami agar menyampaikan penolakan dan keberatan itu secara tertulis. Tapi penolakan kami belum direspons hingga saat ini,” kata Alex Sinaga.

Dirut Telkomsel Ririek Adriansyah menambahkan, berdasarkan PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi pasal 23 ayat 2 menyebutkan, biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.

“Perhitungan biaya interkoneksi itu dilakukan secara asimetris yang didasarkan pada biaya (cost based) yang dikeluarkan setiap operator telekomunikasi,” kata Ririek.

Sebaliknya, Dirut XL Dian Siswarini, Dirut Indosat Alexander Rusli, Dirut Smartfren Merza Fachys dan Wakil Dirut Hutchison Tri Indonesia Danny Buldansyah mengatakan, penurunan biaya interkoneksi sebesar Rp 46 menjadi Rp 204 masih terlalu kecil. Mereka mengharapkan penurunan biaya interkoneksi lebih besar lagi. Itu karena cost recovery mereka sangat rendah, yakni Indosat hanya Rp 86, XL Rp 65, Smartfren Rp 100 dan Tri Rp 120.

Alexander Rusli mengatakan, penurunan biaya interkoneksi adalah untuk memberi kesempatan kepada operator selain Telkom Group untuk berkembang. “Kalau biaya interkoneksi turun, kami bisa memberikan layanan lain yang lebih menarik untuk pelanggan. Interkoneksi masih menjadi barrier sehingga harga murah untuk pelanggan itu masih pada daerah-daerah tertentu bersifat terbatas,” ujar Alexander Rusli.

Tidak Signifikan Turunkan Tarif Ritel

Penurunan biaya interkoneksi sebesar 26% menjadi Rp 204 diyakini tidak secara signifikan menurunkan tarif retail. Pertanyaan ini sempat ditanyakan anggota Komisi I DPR RI saat raker dengan Menkominfo Rudiantara, Rabu (24/8).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan operator telekomunikasi, anggota Komisi I DPR RI kembali menanyakan apakah penurunan biaya interkoneksi akan menurunkan tarif retail telekomunikasi secara signifikan?

Rudiantara, dalam raker tersebut, mengatakan, biaya interkoneksi itu hanya 15% dari tarif ritel. “Jadi, kalau biaya interkoneksi turun 26%, maka tarif retail hanya turun sekitar 3,7%,” kata Rudiantara.

Sedangkan Dirut Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan, penurunan tarif interkoneksi itu tidak signifikan menurunkan tarif ritel. “Hitungan saya, kalau biaya interkoneksi turun Rp 46, tarif ritel hanya bisa turun sekitar 1,8% saja,” kata Ririek.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved