Management Strategy

KPPU Dukung Go-Jek & Grab Bike

Oleh Admin
KPPU Dukung Go-Jek & Grab Bike

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang mencabut larangan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi Internet, seperti Go-Jek, Grab Bike, dan lain-lain. Langkah ini, menurut KPPU, dapat mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. “KPPU mengharapkan agar ke depan kebijakan yang bersifat diskriminatif (pelarangan) itu dapat dihindari,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Humas KPPU Dendy R. Sutrisno saat dihubungi, Sabtu, 19 Desember 2015.

Dendy mengatakan larangan terhadap penyedia layanan transportasi berbasis online itu diskriminatif sebab menguntungkan pengusaha konvensional. Padahal, di era digital seperti ini, teknologi sudah tak mungkin dibatasi. “Seharusnya yang konvensional ini didorong untuk berinovasi dan bersaing secara sehat,” ujarnya.

Pencabutan surat larangan untuk operasional kendaraan pribadi yang digunakan sebagai sarana angkutan dengan memungut bayaran tersebut, menurut KPPU, dinilai sebagai langkah bijak. Apalagi jika didasarkan pada realita kondisi transportasi publik yang belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Dendy menilai, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung inovasi. Bahkan, di era berkembangnya industri kreatif ini, pemerintah diharapkan dapat mulai menyiapkan kebijakan yang dapat mendorong transformasi bisnis yang semula bersifat informal menjadi formal dan menguntungkan masyarakat. “Kalau perlu diberi insentif,” ujarnya.

gojek

Sebelumnya, larangan terhadap transportasi umum berbasis online, seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi, tertuang dalam surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. Surat tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Alasannya, transportasi umum berbasis online itu tidak termasuk kategori angkutan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kemudian mencabut larangan beroperasi transportasi berbasis online. Pernyataan ini disampaikan Jonan mengingat belum memadainya transportasi publik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved