Management Strategy

KSEI Menerapkan KTP Elektronik Menjadi Basis Data Investor Pasar Modal

KSEI Menerapkan KTP Elektronik Menjadi Basis Data Investor Pasar Modal

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Republik Indonesia. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama KSEI, Heri Sunaryadi dan Direktur Jendral Dukcapil, Kemendagri, H. Irman, di Jakarta (25/8).

IMG_20140825_210201

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dan penting terkait pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia yang konsisten dilakukan KSEI guna mendukung perkembangan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien,” ungkap Heri.

Melalui kerja sama ini, KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dapat menggunakan data kependudukan dan KTP Elektronik (KTP-el) milik Ditjen. Dukcapil berperan sebagai acuan pengadministrasian basis data investor pasar modal yang lebih baik. Dalam menjalankan peran sebagai LPP, secara terpusat mengelola data investor pemilik Efek yang menjalankan peran sebagai LPP, yang secara terpusat mengelola data investor pasar modal ini digunakan dalam pengembangan Single Investor Identification (SID) yang telah diterapkan sejak tahun 2012.

“Basis data investor yang akurat dan senantiasa terkinikan merupakan hal penting dan menjadi kunci keberhasilan pembentukan SID dan diperlukan sebagai acuan bagi regulator dan pelaku di industri pasar modal,” ujar Heri.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, bahwa saat ini jumlah investor pasar modal Indonesia relatif masih sedikit, namun sangat berpeluang untuk berkembang pesat. “Pembenahan basis data investor pasar modal sangat penting dilakukan dan dengan penandatanganan perjanjian ini kita bersyukut hal tersebut bisa kita lakukan sedini mungkin,” jelasnya.

Penerapan KTP elektronik secara nasional bagi penduduk Indonesia memberikan harapan akan tersedianya basis data kependudukan nasional yang dapat dijadikan sebagai acuan data investor pasar modal yang dibentuk di KSEI. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan, mulai dari proses pendaftaran hingga upgrade-nya, data data investor pasar modal yang diterima KSEI dari Pemegang Rekening dapat dipastikan keakuratannya berdasarkan data yang ada di Ditjen, Dukcapil Kemendagri. Hal ini tentunya akan membuat basis data investor pasar modal Indonesia menjadi lebih akurat sehingga dapat diandalkan untuk mendukung inisiatif-inisiatif pengembangan infrastruktur pasar modal kedepannya. (EVa)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved