
PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Amar putusan pailit oleh PN Surabaya Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023?PN.Niaga.Sby telah dibacakan pada tanggal 4 September 2023. Perseroan ajukan kasasi.
Direktur MAMI Djie Peterjanto Suharjono mengatakan, perseroan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan pailit. Perseroan juga memohon untuk dapat disahkan perdamaian (homologasi) yang telah disetujui oleh 100% kreditur baik konkuren maupun kreditur separatis.
“Perseroan telah menyatakan permohonan kasasi melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Surabaya pada tanggal 11 September 2023 dan telah diterima oleh Pengadilan Niaga pada PN Surabaya sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Kasasi (PKPU) Reg. Nomor 23/Akta Kas/PKPU/2023/PN.Niaga.Sby Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Niaga pada PN Surabaya,” kata Djie dalam keterbukaan informasi ke BEI, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Februari 2023 Nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah menetapkan Termohon PKPU Sementara yaitu Perseroan dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Pada Senin, 3 April 2023 telah diputus perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan. Lalu pada Senin, 5 Juni 2023 telah diputus perpanjangan PKPU PKPU Tetap selama 30 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Pada Selasa, 4 Juli 2023 telah diputus perpanjangan PKPU PKPU Tetap selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Selanjutnya tanggal 15 Agustus 2023 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan rapat pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Perseroan yang dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh kreditor dan perseroan. Adapun hasil pemungutan suara yang telah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam daftar voting bahwa 100% kreditur telah menyetujui rencana perdamaian.
Pada tanggal yang sama tim pengurus juga telah menyampaikan kepada hakim pengawas bahwa imbalan jasa tim pengurus dan biaya kepengurusan yang telah dikeluarkan oleh tim pengurus belum ada kesepakatan tentang nominal pembayaran fee pengurus.
Hakim pengawas melalui laporan yang dibuat secara tertulis tanggal 18 Agustus 2023 merekomendasi penundaan pengesahan perdamaian selama 14 hari karena kesepakatan mengenai fee pengurus belum ada titik temu dan masih cukup waktu untuk proses PKPU.
Pada Senin, 21 Agustus 2023 telah diputus penundaan pengesahan perdamaian selama 14 hari terhitung sejak putusan diucapkan guna membahas fee tim pengurus.Pada tanggal 1 September 2023 Perseroan melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan permohonan fee tim pengurus kepada majelis hakim serta memohonkan kebijaksanaan untuk memberikan rekomendasi dan menetapkan fee tim pengurus yang tidak memberatkan dan dapat dilaksanakan oleh Perseroan.
“Akan tetapi permohonan perseroan untuk penetapan fee tim pengurus tidak pernah ditetapkan oleh majelis hakim. Proposal perdamaian tidak dapat disahkan karena belum terdapat kesepakatan mengenai fee pengurus yang belum ditetapkan oleh majelis hakim,” tulis Djie dalam keterangannya kepada bursa.
Berdasarkan rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, tanggal 4 September 2023 majelis hakim memutuskan Perseroan dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya yang amar lengkapnya
Pertama menolak pengesahan perdamaian Termohon PKPU/PT Mas Murni Indonesia Tbk, kedua menyatakan Termohon PKPU/PT Mas Murni Indonesia Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya. Ketiga menghukum Termohon PKPU/PT Mas Murni Indonesia Tbk untuk membayar biaya PKPU dan imbalan jasa tim pengurus.
Adapun jumlah kewajiban/liabilitas Perseroan kepada karyawan perseroan yang belum dipenuhi hingga amar putusan pailit dibacakan adalah sebesar Rp7.469.969.894. Djie mengaku Perseroan akan konsisten untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana yang telah berjalan hingga saat ini.
Mengenai operasional hotel, Djie menjelaskan bahwa seluruh aspek operasional Perseroan tetap berlangsung normal dan semakin membaik. Tingkat occupancy hotel saat ini mencapai 65%.Kontribusi pendapatan hotel terhadap pendapatan perusahaan mencapai 57% dan masih akan terus tumbuh di tahun 2023 ini.
Kontribusi pendapatan hotel mencapai 57% dari total pendapatan, maka akan berdampak signifikan apabila Hotel Garden Palace dilelang. Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut Perseroan tetap berupaya melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selanjutnya Djie menegaskan manajemen masih yakin bahwa perseroan mampu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Perseroan telah memperhitungkan akan kondisi keuangan Perseroan dan tidak terdapat kendala atas pembayaran kewajiban kepada karyawan apabila proposal perdamaian yang telah disepakati dengan karyawan dapat disetujui dan dilaksanakan.
Kendala berikutnya adalah ketika perseroan diputus pailit dan kemudian dilakukan pemberesan atas aset-aset akan berpotensi terhentinya operasional Hotel Garden Palace. Hal ini akan berdampak pada pendapatan dan pelaksanaan pembayaran kewajiban pada karyawan-karyawan . “Perseroan berkeyakinan bahwa seluruh aspek operasional masih tetap berlangsung normal hingga saat ini,” katanya.
Editor : Eva Martha Rahayu
Swa.co.id