Management Trends

OJK dan BPS Tandatangani Nota Kesepahamaan

OJK dan BPS Tandatangani Nota Kesepahamaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati kerja sama demi terwujudnya kolaborasi yang harmonis dalam menunjang tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak di bidang statistik dan jasa keuangan. Kerja sama dituangkan dalam Nota Kesepahaman (NK) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dengan Kepala BPS Suryamin.

20160831_082404_resized

Kepala BPS Suryamin, menyampaikan, dalam menghasilkan beberapa produk statistik di bidang finansial, BPS membutuhkan data-data penting lembaga keuangan agar dapat menggambarkan potensi dan perkembangan riil sektor keuangan dalam perekonomian nasional.

Indonesia sebagai anggota G-20, memiliki konsekuensi melaksanakan 20 rekomendasi yang tertera dalam Data Gaps Initiatives (DGI). Salah satu dari rekomendasi tersebut adalah penyusunan sectoral accounts and balance sheet (SAB) di masing-masing negara. Rekomendasi ini juga merupakan prioritas utama (highly priority) didalam 20 rekomendasi DGI. Di Indonesia, BPS ditugaskan sebagai lead agency dalam menyusun Sectoral Accounts and Balance Sheets (SAB), yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan OJK, BI dan Kementerian lainnya.

Senada dengan Suryamin, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menjelaskan bahwa penyediaan data dan informasi yang akurat dan “real time” bagi OJK sangatlah strategis. Terlebih saat ini OJK mengawasi kurang lebih 5.000 lembaga jasa keuangan sehingga OJK sepenuhnya menyadari bahwa dalam mengelola “A Big Data” sampai menjadi data dan informasi yang berkualitas dan up to date bukanlah perkara yang mudah.

Oleh karena itu, OJK menganggap penting adanya kerja sama dengan BPS dalam penyediaan data dan informasi di bidang statistik dan jasa keuangan, sehingga dari kerjasama ini dapat dihasilkan data yang akurat, konsisten dan berkesinambungan, yang nantinya diharapkan dapat mendukung perencanaan strategis lembaga dan pemerintah pada umumnya.

Ruang lingkup NK mencakup : (i) Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi; (ii) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang statistik dan jasa keuangan; (iii) Sosialisasi dan edukasi sesuai tugas dan fungsi para pihak (iv) Penelitian dan Pengembangan dalam bidang statistik dan jasa keuangan; (v) Kerja sama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.

Dalam pelaksanaannya ke depan, NK akan didukung dengan penyusunan lebih lanjut terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diwakili oleh Pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya. Pejabat Penghubung BPS adalah Sekretaris Utama sedangkan dari OJK adalah Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B

Muliaman berharap melalui kerja sama perdana untuk 5 tahun ke depan data-data yang dihasilkan oleh BPS dan OJK dapat saling dimanfaatkan oleh kedua instansi untuk mewujudkan sistem keuangan nasional yang stabil dan berkelanjutan, serta dapat menjadi elemen penting dalam pengambilan kebijakan-kebijakan strategis pada masing-masing institusi. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved