Management

OJK Dorong Perbankan Terapkan Digital Branch

OJK Dorong Perbankan Terapkan Digital Branch

Pertumbuhan pesat digital banking di Indonesia mendapat respon positif dari perbankan. Perusahaan berlomba-lomba mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dengan menyediakan produk untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing di industri ini.

“Jumlah nasabah pengguna e-banking (SMS banking, phone banking, mobile banking, dan internet banking) meningkat sebesar 270 persen, dari 13,6 juta pada tahun 2012 menjadi 50,4 juta nasabah di tahun 2016 lalu,” ungkap Mulya. E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK.

OJK Terbitkan Panduan Digital Branch

Sementara itu, frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169 persen, dari 150,8 juta transaksi pada tahun 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada tahun 2016. Melihat kebutuhan layanan digital ini, OJK pun mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk digital branch, yaitu kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.

Untuk itu, OJK menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016, yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.

Pedoman tersebut berisi persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen resiko teknologi informasi. Dengan adanya panduan ini, bank-bank yang telah memenuhi persyaratan dapat megajukan permohonan kepada OJK untuk membka jaringan kantor digital.

Menurut Agus E Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, nasabah sudah memiliki kesiapan untuk menggunakan digital banking. Nantinya pengajuan kredit dapat dilakukan melalui smartphone.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved