Management Strategy

OJK Fokus Tekan Pembiayaan Bermasalah

OJK Fokus Tekan Pembiayaan Bermasalah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi nasional. Mereka menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kebijakan ini dikeluarkan OJK agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam rilisnya, OJK mengeluarkan 35 kebijakan yang terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor Pasar Modal, empat kebijakan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan empat kebijakan di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Muliaman Hadad

Muliaman Hadad

Beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan. Khusus di lembaga keuangan nonbank, OJK fokus menekan angka pembiayaan bermasalah (NPF) yang belakangan memang melonjak seiring melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Untuk bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK fokus pada peningkatan budaya menabung, pemberdayaan konsumen, serta pencegahan penghimpunan dana/investasi tanpa izin dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan formal.

Berikut Kebijakan Baru di Sektor IKNB: 28. Relaksasi Kebijakan Non Performing Financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan, dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri Perusahaan Pembiayaan (PP); 29. Pengembangan Asuransi Pertanian, untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional dapat terus tumbuh dan berkembang; 30. Pembentukan Rating Agency Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam rangka mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA); 31. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, yang difokuskan pada upaya mendorong LKM yang belum berbadan hukum agar segera mengajukan permohonan pengukuhan menjadi LKM sesuai UU LKM.

Adapun Kebijakan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: 32. Peningkatan Budaya Menabung, dalam rangka mendukung peningkatan akses keuangan masyarakat; 33. Edukasi dan Akses Keuangan UMKM, dalam rangka mendorong peningkatan akses pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada UMKM dan mendorong capacity building UMKM di bidang pengelolaan keuangan; 34. Pemberdayaan Konsumen, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan maupun LJK; 35. Pencegahan Penghimpunan Dana/Investasi Tanpa Izin, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan formal.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved