Management Strategy

Paket Kebijakan Jilid VI, Ini Dua Poin Pentingnya

Oleh Admin
Paket Kebijakan Jilid VI, Ini Dua Poin Pentingnya

Pemerintah telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi VI. Paket yang, di antaranya, memuat kepastian hukum pengelolaan air dan penyederhanaan izin di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu pun disambut pengusaha makanan dan minuman.

“Sangat menggembirakan, ini memang yang kami minta dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman saat dihubungi, Jumat, 6 November 2015.

Ada dua poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI yang, menurut Adhi, akan berdampak positif bagi pengusaha makanan dan minuman. Keduanya adalah kepastian hukum pengelolaan air dan penyederhanaan izin di BPOM.

Adhi menyatakan saat ini ada calon investor dari Jepang, Cina, dan Finlandia yang berminat menanamkan modalnya di industri makanan dan minuman. “Mereka mulai tanya-tanya, kalau sudah jelas begini kan kami juga lebih enak menjelaskannya,” tuturnya.

Replika Makanan ArtDummy

Replika Makanan ArtDummy

Soal air, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak lagi diberlakukan. Putusan ini memunculkan ketidakpastian hukum di daerah-daerah.

Adhi menyebutkan ada daerah yang tidak berani memberi izin investasi baru, ada juga yang membatalkan izin yang sudah diterbitkan. “Bahkan ada yang tampaknya sengaja memainkan investor untuk mendapatkan upeti,” katanya.

Kini, kebijakan baru pemerintah ini membuat izin yang telah dipegang perusahaan air minum di Indonesia tetap berlaku. Jadi, industri air minum bisa berjalan seperti biasa sampai keluarnya aturan baru. “Kami lega,” ujarnya.

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI, pemerintah akan memberi kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya ihwal pengusahaan dan/atau penyediaan air yang berinvestasi di Indonesia. Kepastian hukum itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM).

Beberapa pokok materi yang diatur dalam draf tersebut adalah pengusahaan SDA dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi. Selain itu, izin pengusahaan SDA atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang sumber daya air permukaan dan izin pengusahaan air tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkan RPP Pengusahaan SDA dinyatakan berlaku sampai masa izin berakhir.

Sedangkan simplifikasi perizinan di BPOM di antaranya menghilangkan izin impor yang bersifat transaksional dan mengganti dengan yang sifatnya periodik untuk mengurangi jumlah perizinan.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved