Management Strategy

Pangkas Dwelling Time, Penumpukan Kontainer Kini Didenda

Oleh Admin
Pangkas Dwelling Time, Penumpukan Kontainer Kini Didenda

Pemerintah berencana mengenakan denda untuk penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Tindakan ini diambil untuk mengurangi jumlah kontainer yang dibiarkan menumpuk dan memangkas waktu labuh alias dwelling time.

“Karena murah, importir suka menumpuk di gudang dulu. Tapi dengan denda mereka akan ambil cepat,” kata Ketua Tim Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono di kantor Kemenkomaritim, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2015. Denda yang diajukan sebesar Rp 5 juta per hari.

Tim satgas mengusulkan denda dikenai pada pemilik kontainer yang sudah meletakkan barangnya di pelabuhan melebihi free time. Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan, free time maksimal tiga hari. Setelah itu barang akan dikenai denda Rp 5 juta per hari.

Suasana macet di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: Jurnal Maritim)

Suasana macet di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: Jurnal Maritim)

Saat ini, kata Agung, biaya penyimpanan kontainer di Pelabuhan Priok kelewat murah, yakni Rp 27.500 per hari. Karena itu, importir gemar menaruh barangnya lebih lama. “Sebenarnya saya maunya denda sampai Rp 10 juta per hari, tapi nanti masih akan dibicarakan dengan pihak yang bersangkutan,” kata dia.

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menegaskan usulan pengenaan denda ini akan dibicarakan terlebih dulu dengan para pemangku kepentingan, termasuk penyedia jasa logistik.

“Tak bisa semena-mena juga menerapkan tarif,” kata Antonius. Peraturan yang dibuat sepihak saja oleh Kemenhub, kata dia, dapat menimbulkan protes dari instansi lain yang berkepentingan. Dampaknya akan ada penumpukan biaya logistik sehingga makin memberatkan konsumen.

Setelah semua sepakat, tarif denda ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Pendapatan dari denda pun akan masuk dalam kas negara.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved