Management Strategy

Pelaku Industri Keuangan Apresiasi Regulasi Modal Ventura

Pelaku Industri Keuangan Apresiasi Regulasi Modal Ventura

PT Bahana Artha Ventura (BAV) mengapreasiasi dan menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevitalisasi industri modal ventura. Direksi BAV berharap, sebelum OJK mengeluarkan secara resmi regulasi baru yang mendukung revitalisasi, para pelaku industri dan asosiasi dilibatkan dalam pembahasan.

Direktur Utama BAV, Andi Buchari, mengatakan gagasan OJK untuk merivitalisasi industri modal ventura merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan BAV secara resmi beberapa waktu yang lalu. “Bahana Artha Ventura sangat mengapresiasi dan mendukung rencana revitalisasi modal ventura oleh OJK dan regulasi baru tentang modal ventura tersebut,” kata Andi dalam rilisnya, Rabu (29/4/2015).

PT Bahana Artha Ventura menyambut positif rencana OJK merevitalisasi industri modal ventura. (Ilustrasi Foto : Ist)

PT Bahana Artha Ventura menyambut positif rencana OJK merevitalisasi industri modal ventura. (Ilustrasi Foto : Ist)

Hal tersebut disampaikan Andi, merespons rencana OJK merevitalisasi industri modal ventura dalam Seminar Nasional Revitalisasi Modal Ventura Di Indonesia, Senin (27/4/) kemarin. Ada empat hal yang menjadi perhatian OJK terkait modal ventura, yaitu pertama, perluasan sumber pendanaan Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis modal ventura. Kedua, perluasan kegiatan usaha. Ketiga, kebijakan proses divestasi bagi industri modal ventura perlu direvitalisasi. Keempat, penguatan permodalan industri modal ventura.

Andi menjelaskan, rencana revitalisasi tersebut, khususnya terkait peningkatan permodalan PMV dan perluasan kegiaan usaha yang diarahkan pada “back to basic” PMV melalui equity participation, seharusnya didahului dengan penguatan modal PMV yang terafiliasi dengan pemerintah. “Atau paling tidak diiringi atau bersamaan dengan penguatan permodalan PMV yang terafiliasi dengan pemerintah. Dan penguatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi PMV lainnya,” tegas Andi.

Selain itu, tambah Andi, rencana OJK untuk memberlakukan ketentuan modal minimal, BAV mengusulkan diberikan waktu yang cukup bagi PMV existing untuk melakukan penyesuaian. Khususnya untuk PMV Daerah, mungkin bisa diberi tenggat waktu 10 hingga 15 tahun. Namun untuk PMV baru dan asing atau campuran bisa segera diberlakukan.

Andi menambahkan, selain persoalan permodalan banyak hal teknis yang perlu dipersiapkan dan diantisipasi pelaku industri modal ventura terkait rencana revitalisasi tersebut. Hal-hal teknis yang dimaksud, antara lain standar akuntansi, aspek konsolidasi (laporan keuangan) dan aspek perpajakan.

“Untuk aspek konsolidasi, yang kami usulkan agar tidak perlu konsolidasi bagi equity participation PMV ke Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) di atas 20%, cukup diperlakukan sebagai produk aktiva produktif saja,” ujar Andi.

Untuk mendukung rencana revitalisasi yang diwacanakan oleh OJK tersebut, BAV dan Asosiasi Modal Ventura Indonesia, sedang mempersiapkan pelatihan (workshop) dan focus group discussion (FGD) yang juga akan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Diharapkan kegiatan ini akan didukung oleh OJK.

BAV sudah berkiprah di industri modal ventura selama 22 tahun, melanjutkan peran dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang bentuk pemerintah dan Bank Indonesia pada 1973. Tujuan pembentukan perusahaan modal ventura untuk mendorong pembiayaan bagi pelaku usaha melalui metode penyertaan modal ataupun bagi hasil, yang berbeda dengan model pembiyaan yang diberikan perbankan konvesional melalui kredit.

BAV memiliki jaringan PMVD yang tersebar di 27 daerah. Dalam kurun waktu 22 tahun berkiprah di industri modal ventura, BAV sudah memberikan pembiayaan dan pembinaan terhadap 45.852 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, data hingga Juni 2014. Total outstanding pembiyaan yang disalurkan melalui PMDV mencapai Rp 1.23 triliun dan jumlah akumulasi pembiayaan UMKM sudah mencapai Rp 6.92 triliun pada periode yang sama.

Terobosan Kebijakan Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan selaku regulator industri modal ventura OJK merasa perlu untuk melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar industri modal ventura mampu berkembang seperti industri keuangan yang lain, serta mampu menjadi pendorong lahirnya entrepreneur-entrepreneur baru di Indonesia.

“Dalam merealisasikan kebijakan pengembangan modal ventura tersebut, OJK tidak mungkin sendirian, tetapi harus bekerjasama dengan stakeholders lainnya seperti Kementerian Koordinator di Bidang Perekonomian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Badan Ekonomi Kreatif, KADIN, pelaku industri modal ventura, dan beberapa perguruan tinggi yang memiliki inkubator ekonomi,” kata Firdaus

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, dalam sambutan pembukaan Seminar Nasional Revitalisasi Perusahaan Modal Ventura di Jakarta menekankan pentingnya upaya revitalisasi atas Perusahaan Modal Ventura di Indonesia, terutama dalam mendorong perkembangan wirausaha di Indonesia, baik perusahaan start up, maupun UMKM, yang terutama berbasis inovasi dan teknologi baru. “Industri modal ventura memerlukan terobosan dan dukungan tidak saja dari kalangan industri modal ventura itu sendiri namun juga dari pemerintah,” kata Muliaman. (***)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved