Management Strategy

Pelaku UKM Bisa Urus Sertifikat Hak Cipta Gratis

Oleh Admin
Pelaku UKM Bisa Urus Sertifikat Hak Cipta Gratis

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah serta Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dalam memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) agar mendapatkan sertifikat hak cipta secara gratis.

Hal itu dikemukakan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Menurut dia, kementerian yang dipimpinnya akan memfasilitasi para pelaku UKM agar mempermudah mereka mendapatkan sertifikat hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Kementerian Hukum dan HAM.

“Tujuannya, melindungi produk yang dihasilkan para pelaku UKM di Indonesia agar tidak dijiplak oleh pihak lain,” kata Puspayoga setelah menghadiri acara “Temu Mitra UMK Naik Kelas”, di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.

Menurut Puspayoga, hingga saat ini sudah sekitar 2.700 pelaku UKM yang telah mendapatkan sertifikat hak cipta. Pemberian sertifikat secara gratis merupakan terobosan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah mendapatkan sertifikat hak cipta, para pelaku UKM tidak lagi ragu untuk terus menghasilkan produk baru dan mempromosikannya,” ujarnya.

Puspayoga mengatakan pemberian sertifikat hak cipta merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Namun Kementerian Koperasi berkewajiban memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM untuk mendapatkan secara mudah. “Agar proses pengurusannya lebih mudah, kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham,” ucapnya.

Dalam mengurus sertifikat hak cipta, kata Puspayoga, para pelaku UKM diminta melengkapi persyaratannya, termasuk KTP, NPWP, dan surat pernyataan permohonan hak cipta. Petugas Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum akan membantu menguruskannya.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved