Management Strategy

Pemerintah Tebar Insentif, Ampuhkah?

Oleh Admin
Pemerintah Tebar Insentif, Ampuhkah?

Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan untuk mempercepat laju perekonomian menjelang akhir tahun. Dalam paket kebijakan September II, pemerintah menjanjikan sederet insentif untuk mendorong investasi.

“Yang diperlukan adalah kebijakan yang nendang, seperti layanan cepat untuk investasi,” tutur Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, di kantor Presiden, 29 September.

Dalam paket September II, insentif yang diobral pemerintah antara lain percepatan izin investasi dari hitungan hari menjadi tiga jam, diskon pajak untuk alat angkutan, insentif kawasan logistik berikat, dan pengurangan pajak bunga deposito.

Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merampingkan jenis izin dari 14 menjadi enam jenis. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan paket kebijakan tersebut lebih konkret. “Harapannya, gampang diterapkan dan mudah dipahami oleh publik,” ujarnya.

Jokowi

Ihwal percepatan izin investasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan pemodal cukup meneken komitmen untuk norma-norma tertentu yang sudah ditetapkan oleh kementerian teknis. Jika syarat tersebut terpenuhi, investor mendapatkan izin investasi, badan hukum Indonesia, plus identitas pajak (nomor pokok wajib pajak).

Insentif yang lebih besar ditawarkan kepada pemodal di kawasan industri atau yang punya komitmen dengan nilai di atas Rp 100 miliar atau mempekerjakan minimal 1.000 karyawan.

Di samping paket baru, masih ada Kementerian yang merilis bagian dari paket Kebijakan September I. Menteri Perdagangan Thomas Lembong mencabut empat peraturan dengan tujuan meningkatkan daya saing sektor industri dan membuka peluang bisnis yang lebih luas. “Ada sembilan aturan yang sudah saya tanda tangani. Empat dicabut dan lima direvisi,” ujar Thomas, di kantornya.

Namun Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bambang Sujagad menyatakan paket September II belum menyentuh masalah utama. Selama ini, tutur dia, BKPM hanya mengawal investasi pada tahap awal. Ketika sudah mulai berproduksi, tidak ada lagi pemantauan, sehingga kerap kali pengusaha terbentur oleh beragam masalah.

Menurut Bambang, lemahnya pengawalan investasi dilakukan seiring dengan posisi BKPM yang tidak lebih tinggi daripada kementerian teknis. “Apalagi ego sektoral dari kementerian masih belum bisa dihilangkan, sehingga pengusaha kerap terjegal.”

Meski demikian, terbitnya paket September II membuat pasar bergairah. Di pasar uang, kurs rupiah menguat 16,5 poin (0,11 persen) ke level 14.690,5 per dolar Amerika. Sedangkan indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat 57,91 poin (1,41 persen) ke level 4.178,41.

Analis OSO Securities, Rifqiyati Hilmiah, mengatakan investor menyambut positif paket September II. “Terutama soal kemudahan investasi dan perlindungan tenaga kerja dari dampak krisis,” kata dia.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved