Management Strategy

Perusahaan Kereta Cepat Diminta Segera Setor Modal

Oleh Admin
Perusahaan Kereta Cepat Diminta Segera Setor Modal

Kementerian Perhubungan meminta konsorsium kereta cepat Jakarta-Bandung segera mengajukan penetapan badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta api. Penetapan sebagai badan usaha kereta itu diperlukan sebagai syarat memulai proyek berbiaya US$ 5,5 miliar tersebut.

“Harus dibentuk dulu. Ada modal disetor minimalnya,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko di kantornya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.

kereta_CepatChina

Modal disetor itu, menurut Hermanto, harus dalam bentuk uang. Tidak boleh dalam bentuk lain seperti aset perusahaan dalam konsorsium atau nilai pekerjaan fisik seperti rencana awal skema proyek kereta cepat yang menggandeng sejumlah badan usaha milik negara asal Cina itu. “Supaya jangan sembarangan bikin proyek. Harus ada tanggung jawabnya,” kata Hermanto.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi, badan usaha mesti punya modal disetor Rp 1 triliun untuk menjadi badan usaha prasarana kereta api umum antarkota. Sementara untuk menjadi badan usaha sarana kereta api umum antarkota, badan usaha itu mesti menyetor modal paling sedikit Rp 250 miliar.

Menurut Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina Hanggoro Budi Wiryawan, penetapan badan usaha perkeretaapian itu akan digarap belakangan. KCIC sedang berfokus mendapatkan izin trase kereta cepat Jakarta-Bandung. “Mengumpulkan Rp 1,25 triliun itu tidak gampang. Masak harus dipatok modal dulu?” kata Hanggoro.

Dalam ketentuannya, menurut Hanggoro, pemohon izin trase cukup badan usaha Indonesia tanpa perlu ditetapkan sebagai badan usaha perkeretaapian. KCIC disebut sudah menjadi badan usaha Indonesia dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Semuanya berjalan simultan. Setelah trase dapat, baru urus badan usaha perkeretaapian,” kata dia.

Soal minimal modal, Hanggoro menambahkan, KCIC menyerahkan sepenuhnya ke pemegang saham perusahaan. KCIC merupakan perusahaan patungan yang 60 persen sahamnya dikuasai oleh kongsi empat BUMN di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia. Sisanya, dikuasai konsorsium BUMN Cina. “Sedang disiapkan modal disetornya,” kata Hanggoro.

Adapun soal izin trase, menurut Hanggoro, KCIC optimistis mereka bisa mendapatkan rekomendasi pengubahan rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta dalam dua hari ke depan. Sebab, rekomendasi itu disebut cukup dalam bentuk surat dukungan gubernur.

Rekomendasi pengubahan RTRW provinsi merupakan syarat mendapatkan izin trase kereta cepat Jakarta-Bandung dari Kementerian Perhubungan. “Nanti pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Barat akan menyesuaikan dengan rekomendasi provinsi,” kata dia.

Pekan lalu, KCIC menyatakan telah mendapat lampu hijau dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan soal pengubahan RTRW. Menurut Hanggoro, Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama juga disebut sudah setuju mengubah RTRW untuk mengakomodasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. “Prinsipnya Gubernur DKI dan Jawa Barat mendukung proyek kereta cepat,” kata Hanggoro.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved