Management Strategy

Perusahaan Padat Karya Akan Dapat Insentif, Ini Syaratnya

Oleh Admin
Perusahaan Padat Karya Akan Dapat Insentif, Ini Syaratnya

Pemerintah akan mengubah aturan pajak penghasilan pasal 21. PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan orang pribadi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan keutaman perubahan aturan pajak tersebut adalah memberi insentif kepada industri padat karya karena berorientasi pada penyerapan tenaga kerja. Salah satu syaratnya adalah jumlah tenaga kerjanya minimal 2.000 orang. “Itu kan gaji karyawan,” kata dia di kantornya, Jumat, 20 November 2015.

pabrik balon

Menurut Bambang, untuk mendapatkan insentif ini, perusahaan harus membuka data karyawannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. “Kami kan mau kasih potongan, harus jelas siapa yang mau dikasih, datanya kan ada di perusahaan.”

Bambang berujar, insentif dengan model yang sama pernah diberikan pada 2009. Sayangnya, insentif ini tak efektif karena tak ada keterbukaan dari wajib pajak. “Kalau kami tak dapat informasi, bagaimana mau motong pajaknya?”

Saat ini, kata Bambang, tengah dikaji bentuk insentifnya. Pada 2009, pemberian insentif berupa pajak yang ditanggung pemerintah. “Ya nanti bentuknya kita lihat, pokoknya ini untuk meringankan beban,” tuturnya.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved