Management Strategy

Perusahaan Ramah Lingkungan, Apa Untungnya?

Perusahaan Ramah Lingkungan, Apa Untungnya?

Kesadaran untuk melestarikan lingkungan tak bisa datang dengan sendirinya. Semua berawal dari niat yang kuat untuk menjaga bumi untuk anak-cucu kita. Gelombang kesadaran menjaga lingkungan menjadi viral di media sosial saat muncul aturan konsumen harus membeli kantong belanjaan. Semua bergerak bersama, menolak hal-hal yang berpotensi merusak lingkungan.

Boleh-boleh saja, perusahaan tak peduli dan melakukan segalanya demi meraih profit setinggi-tingginya. Hutan dibabat, sumber air disikat, limbah dibuang seenaknya demi menekan biaya operasional. Harapannya, konsumen memburu produk mereka yang harganya jauh lebih murah. Tapi, konsumen saat ini sudah sangat cerdas dan green telah menjadi gaya hidup masa kini.

Jangan harap para perusak lingkungan ini bisa merebut hati masyarakat. Tak ada lagi tempat untuk perusahaan yang abai terhadap kelestarian lingkungan. Mereka tak bisa lagi hanya memikirkan laba (profit) semata demi kelangsungan bisnis mereka. Tanpa memperhatikan aspek sosial (people) dan lingkungan (planet), bisnis tak akan berkelanjutan.

Sejatinya, perusahaan yang efisien dan ramah lingkungan justru bakal mengantongi profit jauh lebih baik. Menteri LHK Siti Nurbaya mencontohkan Pertamina yang mengevaluasi lapangan minyak mereka yang mendapat peringkat hijau emas. Ternyata, mereka bisa menghemat hingga Rp 500 miliar dari total biaya produksinya. Data ini adalah data tahun 2012.

lingkungan

“Untuk mereka yang belum paham, memang merasa program ini costly karena investasi di awal kelihatannya besar. Padahal, dampak jangka panjangnya akan jauh lebih menguntungkan ketimbang terus berperilaku tidak ramah lingkungan,” katanya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memang belum punya insentif untuk perusahaan yang go green. Sejauh ini, baru ada bonus untuk perusahaan yang masuk kategori hijau, berupa perpanjangan hak konsesi. Kalau biasanya hanya diberikan 25 tahun, bonusnya 10 tahun, sehingga menjadi 35 tahun.

“Tapi, sejak tahun 2005, kami telah bekerjasama dengan perbankan. Perusahaan yang masuk kategori biru dan hijau emas, akan dimudahkan ketika mengajukan pinjaman. Untuk yang merah, bank akan hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan. Untuk yang kategori hitam, akan ditolak,” katanya.

Menurut dia, KLHK mengadakan Proper untuk mendorong perusahaan taat aturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah siap memberi pembinaan untuk perusahaan yang mendapat kategori merah dan tak pandang bulu untuk memproses secara hukum untuk perusahaan yang mendapat kategori hitam. Pada program Proper 2015, masih ada sekitar 26% perusahaan yang masih berada di kategori merah dan hitam.

“Kalau yang hitam, artinya dia memang sengaja tidak mau peduli, bahkan melanggar hukum. Kalau tidak memenuhi, ya siap-siap hukum yang akan berbicara. Sekarang sudah zamannya transparansi, masyarakat kian pintar, dan aturan hukumnya jelas,” katanya. (Reportase: Arie Liliyah)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved