Management Strategy

Potensi Dana Murah Rp 80 Triliun Bisa Dikelola Bank Syariah

Potensi Dana Murah Rp 80 Triliun Bisa Dikelola Bank Syariah

Perbankan syariah memegang peran penting untuk memajukan dan merangsang kegiatan perekonomian syariah di Indonesia. Nazaruddin Umar, Wakil Menteri Agama, menghimbau, agar perbankan syariah lebih aktif lagi untuk melakukan pendekatan terhadap pihak-pihak yang terkait, agar dananya bisa dikelola perbankan syariah.

Ia mencontohkan dana di Kementerian Agama (Kemenag) dan dana wakaf seharusnya bisa dikelola oleh perbankan syariah, bukan dikelola perbankan konvensional. Dana yang ada sebenarnya cukup besar, misalnya Dana Abadi Umat (DAU) sebesar Rp 2,3 triliun dan dana haji tahun ini sekitar Rp 56 triliun serta dana-dana lain. Potensi lain dana dari pendidikan keagamaan yang jumlahnya mencapai 40 juta siswa sangat potensial jika dikelola oleh perbankan syariah.

BNI SyariahDinno Indiano, Direktur Utama BNI Syariah, memperkirakan, tahun ini potensi dana murah yang bisa dikelola perbankan syariah berasal dari beberapa sumber alternatif, misalnya dari dana haji (Rp 20 triliun), dana wakaf (Rp 20 triliun ) dan dana BUMN (Rp 40 triliun). Dana haji misalnya, akan dialihkan secara bertahap dari bank konvensional ke bank syariah, sehingga ada peluang perbankan syariah untuk memperbesar dana murah. ”Dengan jangka waktu penempatan yang panjang dan tidak ada tuntutan return dari pemilik dana, sehingga bank syariah dapat mengalokasikan dana haji untuk pembiayaan-pembiayaan jangka panjang dengan return yang kompetitif,” kata Dinno.

Selain itu, perbankan syariah juga bisa menggarap potensi dana murah di BUMN, dengan catatan harus ada komitmen yang jelas dari kementerian BUMN, revisi regulasi yang menghambat pelaksanaan dan penyiapan infrastruktur seperti layanan cash management, jaringan kantor, serta ATM dimana BUMN tersebut berbisnis.

Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Edy Setiadi, menambahkan, perkembangan perbankan syariah cukup bagus. Aset perbankan syariah saat ini mencapai Rp 220 triliun dengan pangsa pasar 4,9 persen dari perbankan nasional. “ Perbankan syariah harus meningkatkan porsi dana murahnya dibanding bank konvensional,” katanya.

Sebagai gambaran, sejak tahun 2008, dana murah di bank konvensional telah menjadi mayoritas sebesar 53%, sedangkan tahun 2012 meningkat menjadi 57%. Berbeda dengan porsi dana mahal masih mendominasi di perbankan syariah, tahun 2008, porsi dana murahnya (45%) dan sempat merosot menjadi 39% dan tahun lalu porsi dana murah naik lagi menjadi 43%.

Menurunnya porsi dana murah tersebut karena adanya lonjakan porsi deposito. Sebagai gambaran pada Mei 2012, deposito di perbankan syariah tercatat yaitu Rp 67,71 triliun, sedangkan hingga Mei lalu sudah mencapai Rp 100,73 triliun atau meningkat meningkat 48,76%. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp 163,8 triliun. Jumlah ini tumbuh 42,23% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 115,2 triliun. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved