Management

Proyek Jalan di Surabaya Mangkrak Karena Lahan

Oleh Admin
Proyek Jalan di Surabaya Mangkrak Karena Lahan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya, Erna Purnawati, mengatakan saat ini pihaknya sedang membangun tujuh titik proyek pengerjaan jalan. Namun, sebagian besar proyek itu tidak bisa diselesaikan tahun ini karena masalah pembebasan lahan.

“Makanya kami menganggarkan sebesar Rp 110 miliar untuk biaya ganti rugi pembebasan lahan,” kata Erna di kantor humas Pemerintah Kota Surabaya, Selasa, 13 September 2016.

150322093107_infrastruktur_jalan

Menurut dia, tujuh titik proyek itu adalah Lingkar Luar Timur, Lingkar Luar Barat, Middle East Ring Road (MERR), Frontage Road (FR) sisi Barat dan Timur Jalan Ahmad Yani, Wiyung (Babatan), dan Kedung Baruk. “Khusus tahun ini, proyek yang bisa tuntas hanya di Wiyung, Kedung Baruk dan FR,” katanya.

Sedangkan proyek yang belum bisa diselesaikan tahun ini di antaranya adalah pengerjaan Jalan MERR. Dari jalan yang panjangnya 1,6 kilometer, dari jumlah 216 persil, baru 80 persen yang dibebaskan atau sebanyak 160 persil yang sudah dibayar.

Adapun sisanya yang belum dibebaskan karena warga meminta dengan harga yang sangat tinggi. Bahkan, ada yang minta Rp 18 juta per meter. “Kalau seperti itu, kami tidak bisa melakukan pembayaran karena jauh dari appraisal,” kata Erna.

Proyek pembangunan jalan di Wiyung termasuk yang tak rampung. Ternyata kendalanya sama, yaitu pembebasan lahan karena warga meminta harga tinggi. “Sehingga ada enam persil yang kami konsinyasi,” ujarnya.

Baca juga:

PAD Surabaya Melonjak Rp 12 Triliun

Inilah Kota Bisnis Terbaik

Pemerintah Kota Surabaya, kata dia, sudah menitipkan uang di pengadilan negeri sebesar Rp 11 miliar untuk enam persil yang mematok harga tinggi itu. Harapannya, pada 2017 sudah ada kontrak, sehingga proyek di Wiyung bisa dituntaskan. “Proses-proses di pengadilan sudah dilalui, bahkan kami sudah minta pengosongan,” kata dia.

Erna menambahkan, khusus untuk Undang-Undang yang baru, permintaan pengosongan itu dipimpin langsung oleh Pengadilan Negeri. Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya hanya pendamping di lapangan. “Kami juga sudah menjelaskan ke warga, kalau uangnya di pengadilan tidak akan bertambah atau berkurang,” katanya.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved