Management Trends

RI Belajar ke Georgia dan Malaysia Tingkatkan Kemudahan Berusaha

RI Belajar ke Georgia dan Malaysia Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Pemerintah terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah terobosan guna memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business, EoDB). Salah satunya langkah konkret yang dilakukan adalah dengan “belajar” kepada negara-negara yang dinilai berhasil secara signifikan meningkatkan peringkatnya dalam waktu yang singkat. Dua negara yang dinilai berhasil di antaranya adalah Georgia yang berada di peringkat 10 serta negara tetangga Malaysia yang kini berada di peringkat 20 dalam survei EoDB tahun 2016.

Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong

Badan Koordinasi Penanaman Modal bekerja sama dengan The Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) menggelar Ease of Doing Business – Policy Dialogue Series periode 2016-2017 dengan tema Dampak Positif Perbaikan Ease of Doing Business di Ruang Nusantara, BKPM, Jakarta (4/10/2016).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ,Thomas Lembong, menyampaikan bahwa perwakilan dua negara tersebut diharapkan dapat menyampaikan perbaikan-perbaikan yang mereka lakukan yang dapat diimplementasikan di Indonesia. “Dalam kegiatan hari ini, saya harapkan kita semua mendapatkan pencerahan dari mengenai apa yang telah dilakukan oleh negara Georgia dan Malaysia sehingga mereka berhasil, terutama Georgia yang masuk peringkat 10 besar dan Malaysia di peringkat 20 besar dalam survey EoDB 2016, dari semula peringkat tiga digit,” ujarnya.

Menurut Thomas, BKPM akan terus melakukan berbagai langkah konkret untuk mendukung target Presiden Jokowi agar peringkat Indonesia dapat ditingkatkan ke posisi 40 (dua digit). Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Presiden pada tanggal 20 Januari 2016.

“Dari bulan Januari hingga Mei 2016, dikoordinir oleh Menko Perekonomian, telah dilakukan 37 deregulasi kebijakan, seperti Penghapusan persyaratan modal minimal untuk pendirian PT menjadi diserahkan kepada para pihak yang sebelumnya dipersyaratkan modal minimal Rp 50 juta untuk pendirian PT; Penggabungan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Pendaftaran dan pembayaran online BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dilakukan secara manual. Deregulasi ini diimplementasikan oleh 13 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah khususnya DKI Jakarta dan Surabaya sebagai lokus survey,” ungkapnya.

Sementara Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah R. Indriani, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan didesain untuk meningkatkan pemahaman para stakeholder Ease of Doing Business (EODB) Indonesia. “BKPM akan terus berkomitmen untuk mengawal deregulasi yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, sehingga target yang dicanangkan oleh Bapak Presiden dapat terwujud,” tegas Farah.

BKPM telah melakukan berbagai terobosan pelayanan di antaranya pendirian pelayanan terpadu satu pintu di seluruh lapis kewenangan yaitu PTSP Pusat di BKPM dengan Layanan Investasi Investasi 3 Jam, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota yang pada umumnya sudah terbentuk bagi penyederhanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan baik prosedur, waktu penyelesaian dan penghapusan/penurunan biaya perizinan yang lebih transparan dan memberikan kepastian.

Untuk kemudahan berusaha Kepala BKPM juga menyampaikan detil perbaikan deregulasi dan implementasi Peraturan untuk 10 indikator kemudahan berusaha yaitu Starting a Business, Registering Property, Dealing With Construction Permit, Getting Electricity, Paying Taxes, Getting Credit, Trading Across Border, Protecting Minority Investor, Enforcing Contract dan Resolving Insolvency sesuai lokus survey di DKI Jakarta dan Surabaya.

Sejak tahun 2012, peringkat EODB Indonesia terus membaik. Untuk survei tahun 2016, Indonesia berada di posisi 109, namun posisi ini masih jauh dari target yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk tahun 2017 yakni peringkat 40.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved