Management Strategy

APINDO Menolak Tegas RUU TAPERA

APINDO Menolak Tegas RUU TAPERA

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara tegas menolak RUU Tabungan Perumahan rakyat (TAPERA) yang saat ini tengah memasuki pembahasan tahap akhir. Penolakan ini bukan tanpa sebab. Selama ini, APINDO merasa beban yang ditanggung oleh pengusaha sudah cukup berat. Jika ditambah dengan kewajiban mengenai Tapera, hal ini tentunya akan semakin memberatkan bagi sektor pengusaha formal.

apindo

Haryadi menilai, pengusaha saat ini sudah banyak menanggung beban kesejahteraan bagi pekerjanya. Antara lain beban pungutan untuk dunia usaha. Bahkan Haryadi menyatakan besarnya beban yang harus ditanggung oleh pengusaha bisa mencapai 19,74% dari penghasilan pekerja. Jika dihitung secara total, bisa mencapai 35%. Beban yang ditanggung oleh pengusaha saat ini antara lain adalah kewajiban Jamsostek, Jamsoskes, serta cadangan pesangon, belum lagi kenaikan upar rata rata dalam 5 tahun terakhir yang mencapai 14%.

Pernyataan ini diamini oleh P. Agung Pambudhi, Direktur Eksekutif APINDO. Menurutnya, TAPERA yang dibebankan pada pengusaha di sektor formal bukanklah keputusan yang tepat. “Pengusaha Indonesia dituntut untuk lebih bersaing dan berkualitas dalam menghadapi MEA. Namun jika persentase biaya yang dibebankan pada pengusaha dan pekerja semakin besar, maka dunia usaha Indonesia tidak akan kompetitif,” ujarnya.

Selain hal yang dipaparkan di atas, RUU TAPERAa dinilai menjadi kebijakan yang tumpang tindih. Kebijakan mengenai perumahan sudah tercakup dalam Komponen Hidup Layak (KHL) yang tercatat dalam program BPJS ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut berupa bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit kepemilikan rumah (KPR). Lebih lanjut, BPJS ketenagakerjaan telah memberikan bantuan uang muka perumahan untuk peserta BPJS dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta dengan masa cicil 10 tahun

“Saat ini sudah terdapat dana sekitar 36 triliun yang menjadi deposito di BTN dengan bunga sebesar BI rate 7,25%. Dana ini sudah mengurangi bunga KPR untuk para pekerja formal. Dengan demikian, Tapera bagi pengusaha formal sebenarnya tidak diperlukan,” tambah Haryadi.

APINDO memberi masukan agar jika UU TAPERA tetap akan diberlakukan, maka pembiayaan tidak bersumber pada penambahan pungutan pada pengusaha maupun pekerja. Namun lebih ke arah optimaslisasi dari dana publik yang saat ini sudah dihimpun. “Pengusaha dan pekerja saat ini sudah melakukan kewajiban dengan menyisihkan pendapatan ke pajak serta iuran BPJS. Harusnya itu yang dikelola pemerintah dengan baik, bukannya malah memberatkan sektor formal,” tambah Haryadi. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved