Management Trends

SMF Terbitkan Efek Beragun Aset BMRI 01 Senilai Rp 500 Miliar

SMF Terbitkan Efek Beragun Aset BMRI 01 Senilai Rp 500 Miliar

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) kembali menerbitkan efek beragun aset dalam bentuk surat Partisipasi (EBA-SP) SMF BMRI01 sebesar Rp500 miliar. Dalam penerbitannya kali ini SMF bekerja sama dengan kreditur awal Bank Mandiri untuk melakukan transaksi sekuritisasi atas KPR yang dimiliki BUMN tersebut.

20160823_164828_resized_1

Penerbitan EBA-SP tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POuK.04/2014, tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

EBA-SP SMF.BMRI01 telah memperoleh pernyataan efektif dariOJK tanggal 19 Agustus 2016. Publikasi atas prospektus ringkas telah dilaksanakan kemarin (22/8) dan hari ini merupakan masa penawaran EBA-SP Kelas A, dengan hasil seluruhnya terserap oleh investor. Adapun distribusi EBA kepada investor secara elektronik akan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2016. Selanjutnya, EBA-SP SMF.BMRI01 akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Agustus 2016.

EBA-SP SMF-BMRI01 diterbitkan dalam 2 kelas, yaitu EBA-SP kelas A, merupakan tranch senior. Ditawarkan kepada investor melalui penawaran umum yang memiliki hak memperoleh pembayaran lebih dahulu serta EBA-SP kelas B, yang merupakan tranch junior dan berfungsi sebagai buffer kelas A, dimana pembayarannya setelah Kelas A terbayar penuh.

EBA-SP kelas A dalam penerbitan kal ini terbagi menjadi 2 seri yaitu seri A1 dan seri A2 dimana perbedaan kedua seri terebut ada pada Weighted Average Lifetime (WAL) tenor yang dimilikinya. Seri A1 memiliki tenor lebih pendek yaitu 3 tahun dengan nilai Rp103 miliar. Sedangkan Seri A2 memiliki tenor 5 tahun dengan nilai penerbitan Rp353 miliar. Total EBA-SP kelas A yang ditawarkan dalam transaksi ini sebesar Rp 456,7 miliar dan sisanya sebesar Rp 43,5 miliar atau 8,70% dari total nilai penerbitan adalah EBA-SP kelas B.

Sesuai target rating EBA-SP vang diterapkan SMF dalam setiap penerbitan. ESA-SP SMF-BMRI01 Kelas A juga memperoleh rating id AAA berdasarkan hasil pemeringkatan Pefindo per 25 Juli 2016.

Berdasarkan hasil penawaran umum yang dilaksanakan hari ini, seluruh EBA-SP Kelas A yang ditawarkan telah diserap oleh investor. Struktur transaksi yang kuat dan reputasi para pihak pendukung dalam transaksi ini merupakan faktor yang mendukung suksesnya penawaran umum EBA-SPSMF BMRI01 kelas A.

Skema pembayaran kepada investor EBA-SP SMF-BMRI01 adalah pass-through, dimana seluruh hasil koleksi KPR akan diteruskan pembayarannya kepada investor EBA-SP. Dalam EBA-SP kali ini juga kami menerapkan prioritas pembayaran, EBA-SP Kelas A akan memperoleh pembayaran terlebih dahulu dan sisanya baru menjadi investor EBA-SP setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang harus ditanggung oleh EBA-SP.

Dalam penerbitan EBA-SP SMF-BMRI01, SMF memiliki tiga peran, yakni SMF membeli tagihan KPR Bank Mandiri untuk kepentingan investor,kedua sebagai penata sekuritisasi yang melakukan structuring transaksi. Ketiga, adalah pendukung kredit dengan menyediakan dana dalam rekening cadangan. Sedangkan Bank Mandiri, selain sebagai kreditur asal, dengan menjual aset berupa tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), setelah closing transaksi akan bertindak sebagai penyedia jasa, yang melakukan penagihan cicilan dan mengelola KPR untuk kepnetingan investor.

Sementara itu, transaksi ini juga didukung BRI yang berperan sebagai Bank Kustodian, yang melakukan administrasi dan penitipan kolektif aset dasar dan sebagai wali amanat mewakili kepentingan investor. Turut berperan juga Pefindo sebagai lembaga pemeringkat yang melakukan analisa baik terhadap kualitas aset ataupun struktur transaksi sehingga diperolehnya rating terbaik atas EBA-SP yang diterbitkan.

Terkait penerbitan EBA-SP sMF-BMRI01. Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto, mengatakan, EBA-SP merupakan salah satu instrumen investasi yang dapat digunakan untuk menampung dana repatriasi yang masuk ke Indonesia seiring bergulirnya program pengampunan pajak. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 tahun 2016 tentang perubahan PMK Nomor 119/PMK.08/2016, tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.Dalam pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa EBA-SP menjadi salah satu instrumen investasi untuk menempatkan dana repatriasi.

Selanjutnya, Raharjo juga berharap Bank Mandiri terus melakukan transaksi sekuritisasi KPR secara berkelanjutan yang merupakan salah satu wujud peran aktif bank dalam mendukung Prgram satu juta rumah yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Ia juga mengajak para penyalur KPR, khususnya dari Perbankan untuk tidak ragu-ragu lagi melakukan sekuritisasi atas tagihan KPR yang dimilikinya untuk mengakses dana dari pasar modal bekerjasama dengan PT SMF. Hal tersebut didasarkan bahwa PT SMF merupakan BUMN yang dimiliki 100% oleh pemerintah dan bergerak khusus dalam pembiayaan sekunder perumahan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved