Management Editor's Choice Strategy

SNI Minyak Goreng Kemasan Bisa Tingkatkan Daya Saing Produk

SNI Minyak Goreng Kemasan Bisa Tingkatkan Daya Saing Produk

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan yang mewajibkan SNI pengemasan minyak goreng agar higienis, stabilisasi harga dan meningkatkan daya saing minyak goreng nasional guna menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pemerintah akan menerapkan kebijakan wajib kemas dan SNI minyak goreng pada 27 Maret 2016.

Regulasi itu tertuang di Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib diundangkan pada 26 Maret 2015. Nantinya, minyak goreng curah untuk konsumsi rumah tangga akan ditiadakan. Konsumsi domestik terhadap minyak goreng curah sebesar 65% dari jumlah total produksi minyak goreng nasional. Angka itu berarti sekitar 3,9 juta juta ton tiap tahunnya. Pelaku industri minyak goreng menilai kewajiban pengemasan SNI minyak goreng harus didukung oleh pemerintah pusat, daerah dan UMKM.

minyak goreng

Tahun

Minyak Goreng Curah

Minyak Goreng Kemasan

2014

3,9 juta ton

778 ribu ton

2015 (proyeksi)

4,1 juta ton

789 ribu ton

Konsumsi Minyak Goreng Curah dan Kemasan

Sumber : GIMNI

Pelaku industri minyak goreng mengapresiasi rencana tersebut. Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengemukakan peraturan itu merupakan konsep yang bagus karena melindungi kesehatan masyarakat. “Konsepnya bagus karena minyak goreng dalam kemasan lebih higienis dan bervitamin,” kata Sahat di Jakarta Senin (28/9/2015). Kalau masyarakat semakin sehat, kata Sahat, akan meningkatkan kualitas hidup penduduk.

Hanya saja, Sahat mengingatkan kebijakan ini harus dirancang dan didiskusikan lebih lanjut antara pemerintah pusat dan pelaku industri. Berdasarkan hitung-hitungan GIMNI, berbagai rintangan akan dijumpai para pemangku kepentingan saat menerapkan kewajiban SNI minyak goreng kemasan. “Sebagian besar konsumen minyak curah adalah masyarakat menengah ke bawah. Penerapan ini harus memperhatikan berbagai aspek, yakni suplai, harga, dan kemampuan industri pengemasan. Kalau ini tidak dipersiapkan dengan baik, masalah minyak goreng yang strategis ini bisa menjadi masalah. Jadi, saya menghimbau Bappenas membentuk task force khusus SNI minyak goreng kemasan agar pelaksanaanya tidak timpang di Maret tahun depan,” jelas Sahat.

Dia bilang pengiriman minyak goreng dalam kemasan lebih mahal sekitar dua kali lipat dibandingkan minyak goreng curah. Pengiriman minyak goreng curah sebesar Rp250/kg, atau lebih rendah daripada biaya minyak goreng kemasan senilai Rp430/kg.Untuk menghemat biaya, Sahat mengusulkan pengemasan minyak goreng curah dilakukan di daerah-daerah setempat agar ongkos pengirimannya tidak mahal agar harga jualnya tidak mahal apabila dibelie masyarakat. Sebagai contoh, lanjut Sahat, populasi penduduk di Sulawesi Tenggara sebanyak 1,2 juta jiwa. “Rata-rata konsumsi masyarakat setempat sekitar 18 kilogram per kapita tiap tahunnya,” ucapnya. Ia mengestimasikan kebutuhan minyak goreng di Sulawesi Tenggara sekitar 36 ribu ton per tahun.

Nah, biaya pengiriman minyak goreng kemasan dari Jakarta atau Surabaya ke daerah itu mencapai Rp 450 kg. “Itu menggunakan kontainer. Kalau minyak curah ‘kan dikirim Rp 220 kg. Selisih biaya pengiriman ini masa harus dibebankan ke masyarakat? Makanya, GIMNI mengharapkan pemerintah pusat, BUMD, dan UMKM berkontribusi dalam mengemas minyak goreng di daerahnya masing-masing agar biaya operasionalnya tidak tinggi,” harapnya. Kapasitas perusahaan pengemasan per tahun itu hanya mencapai 25-30% dari jumlah total produksi minyak goreng nasional. Pelaksanaan wajib mengemas minyak goreng akan membutuhkan mesin pengemas dengan jumlah yang sangat jumbo karena jumlah perusahaan yang mengemas minyak goreng masih belum banyak yakni 69 perusahaan. Lokasinya tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi.Jadi, kelancaran minyak goreng kemasan sangat vital.

Guna menekan harga minyak goreng kemasan, Sahat mengusulkan pemerintah menggandeng UMKM di daerah untuk membangun pengemasannya (packing line). Caranya, pemerintah bisa menggandeng UMKM di daerah-daerah untuk membangun packing minyak goreng. “Pasokan minyak goreng tetap dikirim dari para produsen minyak goreng yang menjadi pusat refinery dan dilalui jalur kapal laut,” jelasnya. Contohynya, lanjut Sahat, Surabaya menjadi pemasok minyak goreng untuk kawasan Nusa Tenggara Timur, Lombok, dan Bali. Atau, Manado penjadi pusat pengiriman minyak goreng ke daerah Maluku dan sekitarnya . “Jadi UMKM atau BUMD bisa berkontribusi mengemasnya agar menghemat biaya,” tuturnya. Pemerintah daerah harus terlibat meningkatkan kapasitas pengemasan minyak goreng melalui BUMD. Langkah tersebut menurutnya akan sangat efektif untuk meningkatkan kapasitas pengemasan minyak goreng. Sahat berkata pelaku industri terhambat ketersediaan lahan pabriknya apabila ingin meningkatkan kapasitas produksi pengemasan. Selain itu, investasinya juga padat modal apalagi jika harus menambah mesin produksi.

Sejauh ini, GIMNI sudah mempresentasikan skema tersebut kepada semua pemangku kepentingan. Jika skema yang memadukan aspek distribusi dan pengemasannya itu tidak dipersiapkan, Sahat mengkhawatirkan harga minyak goreng kemasan bakal naik. Sahat berharap pemerintah memberi insentif fiskal selama tiga tahun untuk memperlancar penerapan kebijakan ini. “Kalau semuanya belum siap, saya berharap kebijakan pemerintah ditunda sampai tahun 2017,” ucapnya. Disamping itu, kebijakan pemberian vitamin A yang harus dilakukan industri bisa diperlonggar. Sebab, kandungan vitamin alami di minyak sawit sudah ideal. Sedangkan, penambahan vitamin A harus diimpor dan menambah biaya produksi. “Jadi kami membutuhkan kebijakan yang terintegrasi agar minyak goreng kemasan nasional bisa bersaing di era MEA,” harapnya. GIMNI juga mengusulkan pemerintah menerbitkan aturan yang melarang penjualan minyak goreng bekas ke masyarakat. (***)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved