Management Strategy

Soal Sampah, Pemerintah Dorong Inisiatif Daerah

Soal Sampah, Pemerintah Dorong Inisiatif Daerah

Urusan sampah memang bisa membuat pusing kepala. Sampah menggunung di berbagai sudut ibukota sudah menjadi pemandangan yang biasa. Tak hanya di DKI Jakarta, tapi juga kota-kota besar lainnya di Indonesia. Inilah yang menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk mengelola sampah di daerahnya masing-masing. Namun, sejak Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terbit, tak banyak pemda yang benar-benar berhasil mengelola sampah di daerahnya.

“Baru ada beberapa yang menonjol, seperti DKI beberapa kali, Surabaya tahun 2001. Berarti ada masalah di sisi regulasinya. Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya di Jakarta (18/2).

Pada pasal 4 di PP No 81 Tahun 2001 tertera pemerintah yang menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menyusun dan menetapkan kebijakan serta strategi dalam pengelolaan sampah di daerahnya.

“Memang dikatakan pengelolaan sampah harus terintegrasi, pemda harus memiliki rencana induk. Semua pemda tak boleh menghasilkan limbah berbahaya dalam lima tahun. Tapi, faktanya tetap saja sulit,” kata Siti.

Tumpukan sampah menimbulkan bau tak sedap. (IST)

Tumpukan sampah menimbulkan bau tak sedap. (IST)

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah akan terus mendorong pemda menghasilkan inisiatif pengelolaan sampah terbaik yang disesuaikan dengan kondisi di daerahnya masing-masing. Sejumlah daerah ada yang mengembangkan bank sampah. Namun, mekanisme tersebut sepertinya tidak tepat untuk daerah dengan wilayah yang besar.

“Kami akan membuat regulasi baru untuk menindaklanjuti banyaknya inisiatif bagus dari pemda, seperti dari Malang, Makassar, Jombang, Lamongan, Surabaya dan Balikpapan. Supaya pemda bisa lebih mudah mengatur soal mesin sampah, inserator, dan lainnya,” katanya.

Dari data yang dihimpun SWA, secara umum ada tiga teknologi pengelolaan sampah, yakni teknologi pengomposan sampah, pembakaran sampah, dan daur ulang sampah. Praktik pengelolaan sampah juga berbeda antara negara maju dengan negara berkembang. Pengelolaan sampah yang tidak berbahaya dari pemukiman dan institusi di area metropolitan menjadi tanggung jawab pemda. Untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya ditangani oleh perusahaan pengolah sampah.

Selain metode insinerasi (pembakaran sampah), ada metode lain yang juga bisa diterapkan untuk mengelola sampah. Pertama, Vermi Compost atau kompos cacing adalah pupuk yang berasal dari kotoran cacing (vermics). Pupuk ini dibuat dengan memelihara cacing dalam tumpukan sampah organik hingga cacing itu berkembang biak di dalamnya dan menguraikan sampah organik.

Ada juga model biogas. Biogas adalah gas yang dihasilkan oleh aktivitas anaerobik atau fermentasi dari bahan-bahan organik, termasuk diantaranya kotoran manusia dan hewan, limbang domestik (rumah tangga), sampah biodegradable. Yang paling populer di dunia adalah model Open Dumping yaitu pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya. Penimbunan biasanya dilakuikan di lahan yang tidak terpakai, misalnya lubang bekas pertambangan. Ada juga model Controlled Landfill dan Sanitary Landfill. (***)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved