Management Strategy

Tahun 2016 PPN Rokok Direncanakan Naik 10%

Tahun 2016 PPN Rokok Direncanakan Naik 10%

Pajak pertambahan nilai atau PPN untuk barang jadi menurut ketentuan umum adalah 10 % dan dikenakan di seluruh mata rantai distribusi. Tetapi ketentuan khusus diberlakukan untuk produk tembakau yakni rokok. PPN rokok selama ini hanya dipungut di hulu rantai distribusi (single stage)sebesar 8,4 %.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara kebijakan tersebut sedang dikaji ulang guna mendapatkan ketentuan cukai yang tepat. “Tahun ini direncanakan akan naik jadi 8,7 % tetapi ke depan sedang kami kaji untuk pindah mengikuti ketentuan umum PPN yaitu 10 % di semua mata rantai distribusi rokok,” jelasnya.

rokok

Hal tersebut disampaikan Suahasil dalam kuliah terbuka bertajuk “Kebijakan Cukai Rokok yang Efektif sebagai Win-win Solution Pengendalian Konsumsi Rokok,” yang diselenggarakan di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pusat Kajian Ekonomi Kebijakan Kesehatan FKM UI, Prof. Hasbullah Thabrany, MPH DrPH, juga mengatakan bahwa, di samping upaya kampanye kesehatan dan promosi, kenaikan cukai dan harga jual juga bisa membantu menekan konsumsi rokok.

“Cukai merupakan alat untuk mengendalikan konsumsi, cukai tembakau bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, padahal konsumsi tembakau di Indonesia terus meningkat ini berarti cukai belum berhasil menjalankan perannya sehingga harus segera dinaikkan,” jelas Hasbullah.

UU N0. 39 Tahun 2007 tentang cukai mengatur bahwa batasan tarif cukai maksimal adalah 57 % dari harga jual eceran (HJE), sedangkan WHO merekomendasikan untuk perpajakan industri hasil tembakau (HT) harusnya minimal 70 %. Saat ini di Indonesia rata-rata cukai HT baru mencapai 42,2 % dari HJE.

Untuk kategori SKM (Sigarete Kretek Mesin) rata-rata cukainya baru 51,8 %, kemudian SPM (sigarete putih mesin) cukainya 51,8 % dan SKT (sigarete kretek tangan) cukainya paling rendah yaitu 32,5 %.

Suahasil. mengakui hingga saat ini nilai cukai terbesar datang dari HT alias rokok, sekitar 95 % penerimaan cukai berasal dari sektor cukai HT. “Ini adalah tantangan bagi kami sebab target penerimaan cukai terus meningkat dalam APBN, dilain pihak kami juga peduli akan bahaya rokok, sehingga menurut saya guna mencapai target bukan produksi yang ditingkatkan melainkan cukainya yang dinaikkan,” jelasnya.

Target cukai HT dalam APBN 2015 adalah sebesar Rp 139 triliun, dan tahun 2016 mendatangkan diperkirakan targetnya mencapai Rp 145 triliun. Menurut Suahasil, rata-rata setiap tahun realisasi dari target cukai HT sudah di atas 100%. Rencana kenaikan PPN rokok dari single stage 8,7 % menjadi PPN ketentuan umum 10 % untuk semua mata rantai distribusi akan direalisasikan dalam waktu satu tahun ke depan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved