Management Strategy

Tax Amnesty, Sofyan Wanandi: Ini Semua Teori Puyeng

Oleh Admin
Tax Amnesty, Sofyan Wanandi: Ini Semua Teori Puyeng

Ingin diterapkan tahun ini, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) belum juga rampung. Pemerintah, masih bingung menetapkan basis perhitungan pajaknya. Staf Khusus Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan dua pilihan yang dimiliki pemerintah sama-sama membingungkan. “Ini semua teori puyeng,” katanya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 13 Januari 2016.

Jika pemerintah menggunakan basis Surat Pemberitahuan 2014, maka wajib pajak akan terkena pajak ganda. Soalnya, SPT 2015 akan harus tetap dibayar karena tak kena pengampunan pajak.

Namun bila menggunakan basis SPT 2015, maka penerapan pengampunan pajak akan molor. Sebab, pengumpulan SPT baru rampung April. “Ini kami lagi simulasi tapi enggak ketemu-ketemu,” kata Sofjan.

Sofjan Wanandi (SWA)

Sofjan Wanandi (SWA)

Menurut Sofjan, pengusaha meminta basis yang digunakan adalah SPT 2015. Dari sisi pemerintah menginginkan yang bisa diterapkan secara rasional. “Enggak mungkin kami terapkan tax amnesty tapi belum tutup buku SPT 2015,” kata dia.

Untuk tarif, ia mengatakan pemerintah telah memutuskan yakni, 2, 4, dan 6 persen.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah ingin penerapan pengampunan pajak adil. “Jangan terkena dua kali pajak dan jangan ada lubang untuk penggelembungan,” kata dia.

Lubang penggelembungan, kata Darmin, adalah celah untuk mengisi data yang salah. Ada atau tidaknya celah ini, tergantung pada tahun mana yang akan dipakai sebagai basis. “Tidak mudah memang tapi harus dicari, karena lebih repot, lebih rumit harus juga rumus.”

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved