Waspadai Produk Software Palsu KW Super Makin Marak
Salah satu anggota Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama dengan Kepolisian melakukan razia terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan software komputer dan sertifikat keaslian (Certificate of Authenticity, “CoA”) ilegal di pusat perbelanjaan TI terbesar di wilayah Mangga Dua Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan penegakan hukum pada bulan Maret 2016 tersebut, polisi berhasil menyita ratusan software komputer Microsoft Windows OEM dan CoA ilegal yang diperjualbelikan oleh beberapa toko di Pusat Perbelanjaan TI terbesar di wilayah Mangga Dua Jakarta Pusat. Diantaranya toko VJ dan MJ.
“Software komputer yang ditemukan tersebut menyerupai aslinya, susah bagi orang awam untuk membedakan mana yang asli atau palsu. Bahkan harganya pun di bawah harga pasaran. Sangat mudah bagi konsumen untuk terkecoh kalau hanya melihat penampakan luar berdasarkan CoA yang ditempel atau diberikan si penjual ini,” jelas Justisiari P. Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP.
Pemalsuan produk tersebut dinilai oleh Justiasiari sebagai ‘High-End Counterfeit Software. Upaya penegakan hukum terhadap peredaran software komputer dan CoA illegal ini, tentunya dalam rangka melindungi pemilik merek dan hak cipta yang sah, serta konsumen sebagai pengguna akhir.
“Resiko produk palsu salah satunya adalah keberadaaan virus dan atau malware berbahaya. Sangat tidak bijak jika seseorang atau korporasi menggunakan software komputer yang memberikan resiko terhadap kehidupan dan usahanya, yang akhirnya rentan terhadap kejahatan dunia maya melalui pencurian informasi-informasi yang bersifat pribadi dan rahasia,” sambung Justisiari lewat keterangan tertulis yang disampaikan kepada SWA Online (6/4/).
Lewat studinya secara berkala, pada tahun 2014 MIAP mencatat dampak kerugian secara ekonomi produk palsu di pasaran mencapai Rp 65,1 triliun. Kerugian tersebut sangat berdampak kedapa 7 sektor industri di Indonesia.
“Nilai prosentasi kerugian tersebut terbagi keberbagai sektor: obat-obatan (3.8%), makanan dan minuman (8.5%), kosmetik (12.6%), software (33.5%), barang dari kulit (37.2%), pakaian (38.9%) dan tinta printer (49.4%),” jelas Justisiari.
Perlu diketahui, MIAP adalah organisasi yang dibentuk oleh pemilik Hak Kekayaan Intelektual pada 2003. Anggotanya terdiri dari berbagai perusahaan papan atas seperti: Pfizer Indonesia, Unilever, Louis Vuitton Moet Hennessey, Nestlé Indonesia, Aqua Danone, International Pharmaceutical Manufactures Group (IPMG), Mondelez Trading Indonesia, Microsoft Indonesia, Schneider Indonesia dan Hewlett Packard. (EVA)