Marketing Strategy

BNI Pelopori Layanan Trust

Oleh Admin
BNI Pelopori Layanan Trust

Terobosan dunia perbankan kembali dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bank pelat merah ini mencetak sejarah baru dalam industri ini dengan menjadi bank pertama yang memberikan pelayanan trust, atau jasa penitipan yang disertai pengelolaan aset.

Jasa ini langsung dimanfaatkan oleh industri minyak dan gas Indonesia yang memang membutuhkan pelayanan trust, dalam hal ini para pengelola lapangan gas Blok Mahakam yang menjadi pengguna pertama jasa trust BNI, yakni PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan INPEX Corporation.

Pelayanan trust oleh BNI ini secara resmi ditetapkan melalui Penandatanganan Perjanjian Agen Pembayar dan trustee Penjualan Gas Alam, LPG, dan LNG antara BNI dengan PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan INPEX Corporation di Jakarta, Senin (25/2/2013) kemarin. Hadir pada kesempatan itu, Gatot M Suwondo, Direktur Utama BNI, Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina, Elisabeth Proust, President Total E&P Indonesia, dan disaksikan oleh Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurut Gatot, perjanjian tersebut menjadi tonggak sejarah baru bagi industri perbankan di Indonesia, di mana untuk pertama kalinya bank yang berasal dari Indonesia, yaitu BNI melalui cabang Singapura memberikan layanan trust yang selama berpuluh-puluh tahun dikuasai oleh bank asing di luar negeri. ”Ini juga menjadi tonggak baru bagi industri minyak dan gas Indonesia karena kini pelayanan trustee sudah beralih ke perbankan nasional sehingga target penggunaan local content dalam industri minyak dan gas semakin nyata terwujud,” ujar dia.

Sebagai trustee, BNI Kantor Cabang Singapura akan menjalankan fungsi sebagai Agen Pembayar, yaitu menerima hasil penjualan gas dari Blok Mahakam dan menyalurkan pembayaran ke pihak beneficiary yang disepakati dalam perjanjian.

Secara hukum, pelayanan trust ini sudah sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan (trust).

Nilai perikatan antara BNI dan pengelola Blok Mahakam ini tergolong signifikan dalam tataran transaksi keuangan di sektor minyak dan gas Indonesia karena volume transaksi penjualan gas Blok Mahakam mencapai 10-12 shipment per bulan, dengan nilai sebesar US$ 50-60 juta untuk setiap shipment-nya.

Gatot pun menegaskan, keberhasilan pelayanan trust BNI ini akan terus ditingkatkan, antara lain dengan memperkuat jasa serupa di pasar domestik. Oleh karena itu, BNI siap untuk Go Live Trustee Domestik pada 1 Juli 2013. “Keunggulan BNI sebagai bank nasional Indonesia pertama dan memiliki pengalaman dalam memberikan pelayanan trustee tentunya menjadi nilai tambah yang bisa diberikan kepada nasabah pengguna jasa trustee lainnya di Indonesia. Dengan demikian, BNI juga menjadi bank nasional yang paling siap dalam menggarap pasar pelayanan trustee di Indonesia,” tutur Gatot.

Dengan pelayanan trust oleh BNI, maka pengelolaan devisa yang dihasilkan oleh pelaku usaha di industri berbasis ekspor, termasuk minyak dan gas, Indonesia akan memberikan manfaat lebih besar pada perekonomian nasional, karena pasar keuangan domestik semakin dalam. Dengan demikian, pengoperasian jasa trust oleh BNI ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pelaku ekonomi dalam mengelola devisa mereka. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan tambahan pasokan valuta asing di dalam negeri dan memberikan kontribusi positif pada kestabilan nilai tukar rupiah serta daya saing perbankan domestik. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved