Marketing Strategy

PKL Bisa Dapat KUR, Ini Syaratnya

Oleh Admin
PKL Bisa Dapat KUR, Ini Syaratnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan akan mengeluarkan sertifikat untuk pedagang kaki lima (PKL) agar mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR). Sertifikat itu bisa menjadi agunan untuk mendapatkan KUR.

Menurut Ferry, pemberian sertifikat tidak diberikan ke PKL secara sporadis untuk mendukung penataan kawasan oleh pemerintah daerah. Hanya PKL yang berada di kawasan penataan kota pemerintah daerah yang barhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Untuk itu kata Ferry, Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “PKL itu kan di atas tanah negara kami keluarkan biar dia bisa punya nilai ekonomis keberadaannya dengan pengakuan negara bisa diagunkan ke bank,” katanya seusai acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang di Hotel Ritz Calton, kawasan SCBD, Selasa, 6 Oktober 2015.

Komunitas Pedagang Tanah Abang: Dari Tasik Cari Peruntungan di Tanah Abang

Komunitas Pedagang Tanah Abang: Dari Tasik Cari Peruntungan di Tanah Abang

Langkah tersebut merupakan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang merespon program penyaluran KUR dalam perspektif pertanahan. Ferry akan memberi hak guna bangunan kepada PKL karena berada di atas tanah negara yang merupakan kawasan penataan PKL. Dia mengatakan luas warung milik PKl tak luas, tetapi berukuran 35 meter hingga 102 meter.

Selain itu Ferry juga akan mengelurkan kebijakan untuk membantu masyarakat yang menggunakan rumahnya untuk usaha warung mendapatkan KUR. Selama ini warung tidak bisa menjadi aset ekonomi untuk dijadikan agunan mendapatkan KUR dari perbankan.

“Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional akan mengeluarkan kebijakan untuk pecah sertifikat dari rumah induk atau mempercepat proses sertifikasinya,” kata Ferry.

Ferry bakal mengeluarkan surat edaran agar masyarakat yang memiliki warung di wilayah rumah memiliki sertifikat tanah untuk izin usaha. “Kalau dia warung kita keluarkan khusus untuk luasan sertifkat warungnya.” Sertifikat untuk kegiatan ekonomi keluarga itulah yang dapat dijadikan agunan KUR.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved