Marketing

Polemik Implementasi Kebijakan Publik dalam Industri Rokok

 Polemik Implementasi Kebijakan Publik dalam Industri Rokok

Industri rokok dan kebijakannya memang selalu diwarnai oleh pro kontra. Sejumlah fakta menyudutkan bahwa industri ini telah menciptakan lingkaran-lingkaran hitam. Seperti yang telah disampaikan oleh Hasbullah Thabrany, Guru Besar Universitas Indonesia, bahwa industri rokok berhasil memengaruhi penduduk untuk “membakar” Rp 165 triliun dalam setahun.

Buruh pabrik rokok tekun bekerja

Bahkan, industri rokok juga berhasil meyakinkan pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam memproduksi 235 miliar batang rokok. Dalam hal ini pemerintah menerima sekitar Rp 70 triliun dari cukai rokok, tapi alokasi dana untuk kesehatan masyarakat jauh di bawah angka tersebut, yaitu sekitar Rp 28 triliun. “Salah satu yang menjadi dilema adalah, kekhawatiran pemerintah pada nasib segelintir pekerja (kurang dari 2 juta orang) yang akan kehilangan mata pencaharian dari industri tersebut. Padahal, faktanya mereka tega membiarkan 160 juta orang teracuni oleh zat yang terkandung dalam rokok”, terangnya.

Fakta lain menyatakan bahwa, harga rokok di Indonesia dibandingkan dengan harga rokok di negara manapun di dunia adalah yang paling murah. Sebungkus bisa dijual seharga Rp 10.000-15.000, sehingga mudah diakses oleh kalangan miskin sekalipun. Bila dibandingkan dengan negara maju seperti Singapura, harga rokok di sana dijual sangat mahal, mencapai Rp 80.000-90.000. Penjualan rokok di sana bahkan sudah dikenai slogan ‘graphic warning’. Sedangkan di negara kita? Rokok dijual bebas.

Sebenarnya apa yang membuat permasalahan ini tidak berhenti bergulir? Padahal kebijakan sudah ditetapkan. Abdilah Ahsan MSE, Peneliti Lembaga Demografi-FEUI, mengatakan bahwa konsep demokrasi yang diterapkan dalam pengambilan kebijakan masih ditandai adanya ‘black box’. “Pemerintah memang dipilih oleh rakyat. Tapi yang menggaji pemerintah bukan dari uang rakyat, melainkan ada peran bussinesman di sini. Nah salah satu sokongan yang paling besar adalah berasal dari pemain besar dari industri ini,” ungkapnya.

Lalu apa yang musti dilakukan? Deputi Menko Kesra, Emil Agustiono menyatakan bahwa harus ada ketegasan pemerintah untuk menetapkan kebijakan publik. Bukan hanya dibuat secara sektoral. “Saat ini kami sudah mengajukan RPP tentang Pengamanan Zat Aditif Tembakau bagi Kesehatan. Ini ada kaitannya dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Harapannya ini bisa menjadi platform pemerintah dalam menetapkan regulasi. Mudah-mudahan Senin nanti sudah ada ratifikasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya. (Gustyanita Pratiwi/EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved