Meminimalkan Kerugian Bisnis Akibat Kecelakaan dengan Asuransi Pengangkutan | SWA.co.id

Meminimalkan Kerugian Bisnis Akibat Kecelakaan dengan Asuransi Pengangkutan

Moda angkutan darat masih menjadi yang paling dominan dalam  sistem logistik di Indonesia. Dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tercatat peran  angkutan logistik melalui jalan raya mencapai 80-90%, sisanya menggunakan moda transportasi  lain.

Namun, berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan RI, kendaraan angkutan barang  seperti truk, di tahun 2022 menduduki peringkat ke-2 penyumbang kecelakaan lalu lintas terbesar setelah sepeda motor, yakni mencapai 12 persen yang mengakibatkan kerugian material  yang signifikan dan, yang lebih penting, kehilangan nyawa. Keadaan ini mengingatkan kita semua  akan urgensi untuk memiliki perlindungan bukan hanya bagi para pengemudi truk dan pemilik  kendaraan komersial tersebut, akan tetapi juga untuk barang yang dibawa pada saat  pengangkutan tersebut terhadap resiko jika barang mengalami kerusakan maupun kehilangan  akibat dari kecelakaan ataupun risiko lainnya.

Melihat kondisi ini dan menangkapnya sebagai peluang, MPMInsurance memperkuat layanannya  dengan menghadirkan asuransi pengangkutan baik itu pengangkutan menggunakan moda  angkutan kendaraan (truk) ataupun dengan menggunakan moda angkutan lainnya seperti kapal  laut maupun pesawat terbang. Produk ini mencakup perlindungan komprehensif terhadap risiko  kecelakaan, kerusakan, pencurian, kehilangan dan lain sebagainya. 

Christian Putra, Marketing Director MPMInsurance menyatakan, dalam lingkungan yang penuh  tantangan, MPMInsurance hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam memberikan  perlindungan kepada nasabah terhadap resiko yang terjadi pada saat dilakukan pengangkutan  kargo mereka melalui produk asuransi pengangkutan atau biasa dikenal sebagai Marine Cargo  Insurance. Kami menghargai amanah perjalanan mereka dan berusaha memberikan  perlindungan terbaik.

Pada asuransi pengangkutan ini, MPMInsurance menawarkan jaminan asuransi barang selama  pengangkutan atau pengiriman barang untuk kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, kebakaran,  bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan. Jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi  Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan  manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

Premi yang dibayarkan sangat ekonomis dan kompetitif sebesar 0,15% dari nilai barang. Jadi, misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp1 miliar,  maka premi yang dibayarkan  mulai dari Rp1,5 juta (di luar biaya materai dan polis).  “Kami ingin memastikan nasabah mendapatkan produk dan fasilitas asuransi yang akan  melindungi dan memberikan rasa aman. Bentuk dukungan MPMInsurance sebagai mitra setia  para pebisnis dengan menyediakan asuransi pengangkutan diharapkan dapat melindungi aset  berharga nasabah dan memberikan ketenangan pikiran dalam menghadapi risiko kecelakaan di  jalan raya maupun pada saat pengiriman melalui laut dan udara,” jelas Christian.

Asuransi ini akan memberikan  proteksi terhadap barang yang diangkut, baik di darat, laut maupun udara, sepanjang risiko tidak  dikecualikan dalam polis. Melalui asuransi pengangkutan ini, MPMInsurance berkomitmen bantu pemilik bisnis menjaga kelancaran operasional mereka dengan penuh keyakinan.

Selain asuransi pengangkutan, MPMInsurance juga menyediakan perlindungan asuransi yang  lengkap dan terbaik untuk pribadi maupun bisnis, antara lain asuransi kendaraan, asuransi  kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi rangka kapal  dan asuransi tanggung gugat, hingga produk terbarunya, asuransi perjalanan.

Swa.co.id

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)