Trends

Mengenal Kartel yang Diduga Ada dalam Persoalan Harga Minyak Goreng, Apa Itu?

Mengenal Kartel yang Diduga Ada dalam Persoalan Harga Minyak Goreng, Apa Itu?
Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Berdasarkan laporan lain pada 20 Januari 2022 lalu disebutkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat sinyal kartel dari mahalnya harga minyak goreng hingga saat ini.

Dikutip dari draft pedoman kartel yang dipublikasikan oleh KPPU, kartel adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan diatas tingkat keuntungan yang wajar.

Muliyawan, Hakim Pengadilan Negeri Palopo mengatakan bahwa kartel berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha namun memberikan kerugian bagi masyarakat. Sehingga hampir seluruh negara di dunia melarang praktik kartel.

“Hal ini karena kartel dapat mengubah struktur pasar menjadi monopolistik,” tulisnya dalam pn-palopo.go.id.

Selain dapat merubah pasar yang monopolistik, kartel juga menjadi alat untuk pembagian wilayah pemasaran dan kuota barang atau jasa oleh beberapa pelaku usaha.

Komoditi yang mudah menjadi sasaran kartel biasanya barang yang dibutuhkan secara massal atau banyak dibutuhkan oleh masyarakat atau bisa juga barang homogen yang mudah disubstitusikan.

Akan tetapi oleh Muliyawan disebutkan jika kartel hanya dapat terjadi pada negara atau wilayah yang memiliki perekonomian yang baik. Sebaliknya, saat resesi atau kemunduran ekonomi terjadi kartel tersebut akan hancur.

Muliyawan juga menyebut bahwa kartel adalah salah satu persaingan usaha tidak sehat. Hal ini biasanya disebabkan oleh kebijakan perdagangan, pemberian hak monopoli oleh pemerintah, kebijakan investasi, kebijakan pajak, dan pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam kenaikan harga minyak goreng kali ini disebutkan bahwa KPPU masih akan mendalami dugaan adanya kartel di industri minyak goreng dengan data yang ada untuk masuk proses penyelidikan.

Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 bahwa terdapat dua kelompok monopoli, yaitu rule of reason dan per se illegal.

Untuk rule of reason tidak langsung dilarang. Pelanggaran dalam rule of reason membutuhkan suatu pembuktian yang dibentuk oleh KPPU sedangkan perse illegal atau disebut juga violation mutlak dilarang. Apakah kartel harga minyak goreng kian kuat mewujud, kita tunggu.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved