Trends

Menggarap Potensi Pendapatan Pajak Kendaraan Rp 100 Triliun

Oleh Editor
Menggarap Potensi Pendapatan Pajak Kendaraan Rp 100 Triliun
Dari kiri: Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja, dan Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Foto-foto: Jasa Raharja).

Dana Rp 100 triliun berpotensi dapat diperoleh dari pajak kendaraan. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak. Jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kendaraan Bermotor Pasal 1 ayat (1), Samsat merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Kantor Bersama Samsat menjadi wadah bagi tiga instansi yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja. Mereka menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing. Namun, dalam pelaksanaan fungsi Kesamsatan, sistem pengelolaan data yang digunakan masih belum terintegrasi sehingga menyebabkan perbedaan jumlah data kendaraan ditiap instansi.

Misalnya, data kendaraan per 31 Desember 2021. Pihak Polri mencatat ada 148 juta Kendaraan. Di sisi lain, data di Kemendagri ada 112 juta kendaraan dan di PT Jasa Raharja tercatat 103 juta kendaraan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu ada penataan data yang baik melalui single data yang akan dikelola bersama oleh ketiga instansi. Penggunaan sistem single data bertujuan untuk peningkatan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat.

Dengan adanya data yang akurat, pemangku kepentingan di Samsat dapat mengetahui jumlah data kendaraan bermotor dan status kendaraannya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak serta jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

Dengan kata lain, melalui pengelolaan single data, ketiga instansi dapat mengetahui tingkat ketidakpatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Rivan Achmad Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja,

Ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi oleh ketiga instansi di Samsat. Seperti sudah ditulis di atas, berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran PKB, yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak. Jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

Untuk menggarap potensi pajak tersebut, tentu diperlukan langkah-langkah strategis sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.

Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya penegakkan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, yang salah satunya, melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor.

Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85.

Sebagai upaya untuk penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan upaya untuk mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan upaya penegakkan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

E-TLE merupakan sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas. E-TLE bertujuan untuk meminimalisir adanya pertemuan antara masyarakat dengan petugas, meningkatkan akurasi objek hukum dan efisiensi waktu dan biaya.

Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si.l Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Penggunaan E-TLE juga diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terkait peraturan berkendara di lalu lintas dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dari penggunaan E-TLE, pihak Polri dapat menindak pelanggaran lalu lintas yang ada dan dapat mengetahui masa berlaku pajak dari Kendaraan tersebut.

Namun dalam impelementasinya, output dari Sistem E-TLE masih belum optimal. Dari 36 juta pelanggaran, baru dapat dikirimkan 417 ribu surat tilang, dan yang terbayarkan kurang dari 153 ribu surat tilang. Hal ini terjadi karena akurasi data E-TLE yang masih rendah dan kurangnya infrastruktur E-TLE di jalanan Indonesia.

Untuk permasalahan akurasi data E-TLE, akurasi data dapat ditingkatkan melalui penerapan Single Data, sementara untuk kurangnya infrastruktur E-TLE diperlukan support dari Bapenda dan PT Jasa Raharja untuk membantu penyediaan infrastruktur E-TLE.

Dari sisi Kemendagri, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB serta memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi untuk pemanfaatan NPHD dalam optimalisasi pendapatan PKB.

Dari sisi PT Jasa Raharja, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan serta melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk bisa meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.

Besar harapannya dengan diimplementasikannya UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, integrasi data melalui single data, dan optimalisasi penggunaan E-TLE, kinerja Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor akan semakin baik.

Selain itu tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB juga akan semakin meningkat, dan data kendaraan bermotor di Samsat akan semakin akurat. Jika hal ini dapat terjadi, maka Negara — instansi di Samsat khususnya — dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Karena dengan peningkatan penerimaan Pajak, Negara mempunyai kapasitas yang lebih baik untuk pembangunan, perbaikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved