Trends

Menparekraf Sandiaga Uno Usul ‘Harpitnas’ Diliburkan

Menparekraf Sandiaga Uno mengusulkan agar satu hari kerja yang ada di antara hari libur atau Harpitnas diliburkan untuk menggantikan hari libur nasional yang jatuh di akhir pekan. (Kemenparekraf)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno mengusulkan agar satu hari kerja yang ada di antara hari libur atau “Hari Kejepit Nasional (Harpitnas)” diliburkan. Hal ini diungkapkan Sandiaga melalui video pendek di akun Twitter pribadinya pada Jumat (6/1/2023).

Ide Sandiaga ini muncul setelah melihat negara tetangga seperti Singapura atau New Zealand. Di Singapura, jika hari libur nasional jatuh pada hari Sabtu atau Minggu (weekend) maka pekerja berhak mendapat hari libur pengganti di hari kerja lain. Namun jika tidak diganti dengan hari libur, maka pekerja berhak dengan uang pengganti sebagai kompensasi.

Sementara, di New Zealand ketika hari libur nasional jatuh pada hari Sabtu atau Minggu, hari libur karyawan dapat dipindahkan ke hari Senin berikutnya (atau dalam beberapa kasus hari Selasa), kebijakan ini disebut sebagai Mondayisation. “Ini yang mesti kita dorong,” kata Sandiaga dalam video tersebut.

Sandiaga menuturkan saat ini, dirinya tengah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas untuk meliburkan Harpitnas. “Saya lagi ngomong ke Pak Anas agar memaksimalkan ‘Mondayisation’ atau ‘Kejepitination’,” kata Sandiaga.

Jadi, lanjut Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, hari-hari kejepit (satu hari kerja di antara hari libur) kita manfaatkan dengan optimalisasi libur-libur nasional yang jatuh di akhir pekan dan penambahan cuti-cuti bersama. Sehingga dengan adanya tambahan hari libur, para pekerja bisa pergi liburan atau berwisata.

“Kan kemarin ada keluar penelitian, kalau kamu tidak liburan, maka kamu tidak akan mendapatkan promosi (dalam pekerjaan seperti jabatan). Jadi kita tidak akan naik pangkat, kalau kita tidak ambil liburan,” ujar Sandiaga. Saat ditanya mengenai sumber riset yang dikemukakan, Sandi hanya menjawab “Ada, kita lengkaplah riset-riset yang kayak gini deh,” ujarnya.

Sandiaga merasa, kerja dan liburan itu harus seimbang. Sekedar istirahat di rumah atau mengunjungi tempat-tempat wisata di sekitar tempat tinggal bisa menjadi pilihan terbaik untuk mengisi libur di hari kejepit.

“Kami mengusulkan agar hari-hari kejepit ini bisa dimanfaatkan menjadi libur nasional. Dengan begitu destinasi wisata akan dipenuhi oleh wisatawan, UMKM semakin menggeliat, lapangan kerja dan peluang usaha tercipta sebanyak-banyaknya,” katanya.

Diketahui dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, Presiden Jokowi menetapkan hari-hari cuti bersama di antaranya:

– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Selain Keppres, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, dan Menteri Agama juga mengeluarkan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dalam SKB ini, ditetapkan jumlah Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari. Beberapa hari Libur Nasional jatuh pada hari Sabtu atau Minggu.

Daftar Hari Libur Nasional tahun 2023 dalan SKB tiga menteri.

© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved