Trends

Mensos Sebut Anggaran Bansos Diblokir, Kemenkeu Buka Suara

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat Rapar Kerja dengan DPR RI Komsisi VIII. Dalam rapat ini Risma mengeluh karena anggaran kementeriannya diblokir Kemenkeu. (TV Parlemen)

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat Rapat Kerja dengan DPR sebut anggaran kementeriannya diblokir oleh Kementerian Keuangan. Total anggaran yang diblokir mencapai lebih dari Rp 412 miliar. Total pagu anggaran Kemensos pada 2023 mencapai 78,1 triliun.

Pemblokiran anggaran yang dilakukan Kemenkeu membuat Kementerian Sosial sulit mengimplementasikan program. Risma menyebut telah menyampaikan keluh kesahnya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebab anggaran tak kunjung dicairkan.

“Tidak ada kami macam-macam. Susah kami Pak, terus terang. Rapat sampai jam 2 malam, setiap hari. Anggaran 2023 ini turun sekitar Rp 300 miliar. Kemudian ini diblokir Rp 412 miliar di awal. Ini termasuk Bansos lho Pak, kami diblokir Rp400 miliar ini,” kata Risma di hadapan Anggota DPR Komisi VIII (08/2/2023).

Terkait pernyataan Risma tersebut, Staf Khusus Kemenkeu bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan respons. Menurut Yustinus pemblokiran yang dilakukan Kemenkeu terhadap anggaran Kemensos tidak termasuk anggaran Bansos. Kemenkeu juga telah melakukan rapat pembahasan dengan unit eselon I terkait di Kemensos.

“Pemblokiran anggaran Kemensos sebesar Rp 412 miliar terdiri atas pemblokiran reguler dan pemblokiran terkait kebijakan Automatic Adjustment.. Pemblokiran reguler disebabkan blm dilengkapinya dokumen & persyaratan yangg diatur dlm PMK 208/2019 dan Perdirjen Anggaran no PER-4/AG/2022,” ujar Yustinus di akun Twitter pribadinya dikutip Senin (13/2/2023).

Bahkan Yustinus menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran Kemensos terkait kebijakan anggaran sebesar Rp 314 M merupakan usulan dari Kemensos sendiri, dengan mendasarkan pada prioritas anggaran yang paling rendah. Ini selaras dgn Surat Menkeu No S-1040/MK.02/2022.

“Penting diketahui bahwa anggaran bansos utk PKH sebesar Rp 28,71 triliun utk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Kartu Sembako sebesar Rp 45,12 triliun untuk 18,8 juta KPM Tahun Anggaran 2023 tidak termasuk dalam anggaran yang diblokir ini,” kata Yustinus dengan tegas.

Menurutnya, pemblokiran semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan APBN yang transparan, akuntabel, dan tepat guna. Ini karena APBN adalah instrumen vital dalam menjaga perekonomian dan warga negara. “Semoga menjadi terang dan kita tetap fokus melayani rakyat,” ucap Yustinus menutup penjelasannya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved