Management Trends

Mewujudkan Kota HAM Melalui Partisipasi Warga

Mewujudkan Kota HAM Melalui Partisipasi Warga

Selain smart city, Kota HAM adalah salah satu perkembangan yang sangat penting akhir-akhir ini terkait pemenuhan hak asasi manusia.

Sebagaimana dinyatakan pada United Nations Human Rights Council’s Role of Local Government in the Promotion and Protection of Human Rights – Final Report of the Human Rights Council Advisory Committee tanggal 7 Agustus 2015, konsep kota HAM tidak saja menyatakan pengakuan atas penghormatan HAM, tetapi juga kerangka pelaksanaan penghormatan HAM oleh pemerintah daerah.

Tujuan kota HAM adalah untuk menciptakan tata kelola HAM pada tataran pemerintah lokal melalui kerja sama untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat berdasarkan norma dan standar HAM.

Terus bertambahnya kota HAM sangat penting dalam merealisasikan pemenuhan HAM di seluruh dunia dan sesuai dengan tujuan 2048 yang memiliki visi terciptanya kovenan HAM internasional yang berlaku global.

Tujuan tercapainya kota HAM di seluruh dunia telah mulai diperkenalkan di Indonesia sejak bulan April 2015 bersamaan dengan peringatan 60 tahun konferensi Asia Afrika yang dilaksanakan di Bandung. Hadir pada peringatan konferensi tersebut, walikota Bandung Ridwan Kamil mendeklarasikan komitmen Bandung menjadi kota HAM.

Untuk merealisasikan komitmen ini, Pemerintah Kota Bandung bersama Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) dan Paguyuban HAM Fakultas Hukum Universitas Padjajaran telah menyelesaikan citizen-driven proses yang melibatkan bebagai unsur pemangku kepentingan kota Bandung pada tahun 2015.

Hasil diskusi dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan Kota Bandung dituangkan pada Piagam HAM kota Bandung yang diluncurkan pada tanggal 10 Desember 2015

Kesuksesan penyusunan Bandung sebagai kota HAM dilanjutkan oleh FIHRRST dengan menyusun Human Rights City Center (HRCC) dalam website. Situs HRRC ini diharapkan dapat mendorong kota-kota di Indonesia dan negara lain untuk menjadi kota HAM dan melalui website tersebut pemerintah kota dapat berdiskusi dan berpartner dengan FIHRRST dalam upaya menjadikan kota mereka menjadi kota HAM.

“Agar kota HAM dapat menjadi kendaraan yang dapat mengantarkan ke tujuan pemenuhan HAM masyarakat perkotaan, perlu dibangun pemahaman bersama tentang pengertian dan proses penyusunan kota HAM,”ujar Bahtiar Manurung, Direktur Operasional FIHRRST.

Website HRRC menyajikan analisa mekanisme penyusunan kota HAM yang ada di Indonesia dan di berbagai kota di negara lain, bersama dengan aspek-aspek utama yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah kota yang berkomitmen menjadi kota HAM.

Dari berbagai inisiatif penyusunan kota HAM, terdapat dua kriteria kunci pembentukan kota HAM. Pertama, cara yang paling efektif dalam penyusunan kota HAM adalah melalui pendekatan bottom-up, dimulai dari warga kota dengan melakukan dialog terbuka dan sukarela yang memberikan warga kesempatan mengeluarkan pendapat mereka tentang hak-hak yang mereka inginkan disertakan dalam piagam HAM.

Kedua, diperlukan sistem pengawasan yang memungkinkan warga kota mengawasi dan menelaah tindakan pemerintah dalam pemenuhan komitmen atau piagam HAM kota.

“Pelibatan masyarakat dalam penyusunan kota HAM menjadi kesempatan bagi pemerintah kota dalam penyampaian pesan pentingnya penghargaan atas hak-hak kaum minoritas mengingat masih adanya insiden intoleransi di beberapa kota di Indonesia saat ini, ” ujar H.S. Dillon, salah satu pendiri FIHRRST.

Meskipun terdapat berbagai pendekatan dalam penyusunan kota HAM, pendekatan terbaik telah disusun oleh FIHRRST berdasarkan riset yang bertujuan menyatukan pendekatan mendasar dalam penyusunan kota HAM. Hal ini sangatlah penting sebagaimana dinyatakan oleh Kirk Boyd dalam bukunya 2048, bahwa “tidak ada yang lebih kuat dibandingkan 6,7 miliar manusia bersuara pada saat yang sama, “ terutama juka mereka menyuarakan pikiran yang sama.

Hal inilah yang menjadi dasar penyusunan website HRRC yang berupaya mendorong pemerintah kota untuk ikut serta dan memulai perjalanan mereka menjadi kota HAM yang kredibel dengan FIHRRST sebagai mitra.

FIHRRS mendorong lulusan universitas dari dalam dan luar negeri untuk menjadi bagian dari kegiatan riset FIHRRST. Nicole Gabree, periset lulusan New England Law | Boston, Amerika Serikat merupakan salah satu periset yang bekerja di FIHRRST dan melakukan riset pada isu kota HAM yang hasilnya akan segera diterbitkan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved