Trends Economic Issues

Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Gas Melon 3 Kg Wajib Terdaftar

Agar tepat sasarn, pemerintah akan mewajibkan pembeli gas LPG 3kg atau gas melon terdaftar. (Dok. ESDM)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 27 Februari 2023 yang lalu menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan ini pembeli gas melon atau gas 3kg bersubsidi mulai 1 Januari 2024 wajib terdaftar.

“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” kata Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (11/3/203).

Terkait hal tersebut, Menteri ESDM kemudian menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Penerbitan aturan ini bertujuan agar penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran.

“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” kata Tutuka memaparkan.

Lebih lanjut mengenai penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran. Di mana untuk Tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023. Evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakukan bahwa hanya Pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasi web dan atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu,” tulis Dirjen Minyak dan Gas Bumi dalam lampiran aturan tersebut.

Pendataan masyarakat dilakukan melalui aplikasi MyPertamina dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan. Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan formulir pendataan yang akan disediakan saat masyarakat ingin membeli gas LPG 3 kg.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved