Management Trends

Mungkinkah Jakarta Jadi Pusat Keuangan & Bisnis Pasca Pemindahan Ibukota?

Mungkinkah Jakarta Jadi Pusat Keuangan & Bisnis Pasca Pemindahan Ibukota?

Setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang, maka Ibu Kota Indonesia resmi pindah dari Jakarta ke ibukota baru di Kalimantan Timur.

Meski demikian, dalam pandangan Kamrussamada, anggota Komisi XI dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Dapil DKI Jakarta, pemerintah harus memikirkan Jakarta sebagai daerah khusus ekonomi, bisnis dan keuangan serta sejarah setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota Indonesia.

“Jakarta merupakan sejarah terbentuknya Republik Indonesia ini. Sang Proklamator Soekarno Hatta memproklamirkan Republik ini di tanah Jakarta, serta 7 Presiden kita dilantik dan disumpah di atas tanah Jakarta, “ungkap Kamrussamad.

Menurutya, Jakarta sudah memiliki infrasktur ekonomi dan keuangan, dengan jumlah 10,96 juta penduduk Jmengharapkan kehidupan yang lebih baik. Penduduk asli Jakarta sejak zaman Sunda Kelapa, Batavia hingga Djayakarta serta Kaum Urban selama puluhan tahun mereka tinggal di Jakarta. Warga mengkhawatirkan jika ibukota negara dipindahkan, apakah bandara, stasiun, terminal mereka masih akan ramai dikunjungi oleh wisatawan, serta apakah bus-bus masih terisi dengan penumpang,” ujar Kamrussamad.

Setelah status Daerah Khusus Ibukota dicabut, maka Jakarta akan kembali merujuk kepada Undang-undang Pemerintah Daerah. Kamrussamad menegaskan pemerintah perlu memikirkan secara khusus untuk Jakarta. “Kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan Jakarta pasca pemindahan ibukota dengan memberikan status kekhususan di bidang keuangan, bisnis, ekonomi serta sejarah,” jelasnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved