Book Review Technology Trends

Netflix Dicinta, Walau Belum Tertagih Pajaknya

Bobby Rizaldi – Anggota Komisi I DPR RI (paling kiri)

Kehadiran layanan video on demand Netflix di Indonesia sejak 2016, terus mencuatkan polemik. Diskusi panjang terjadi, terlebih, masih terbatasnya layanan ini bisa dinikmati masyarakat Indonesia.

Di Indonesia, Netflix hanya bisa dinikmati melalui jaringan XL Axiata, Indosat Ooredoo atau Smartfren. Sedangkan pelanggan Telkom atau Telkomsel, masih harus gigit jari untuk bisa menikmati tayangan-tayangannya.

Walau demikian, Netflix International B.V., berhasil meraup uang dari 481.450 pelanggan di Indonesia sebesar Rp 52,48 miliar per bulan atau setara dengan Rp 629,74 miliar per tahun. Netflix merupakan produk OTT (over the top) asal Amerika yang memiliki anak usaha Netflix International B.V. di Belanda, setoran pelanggan Indonesia mengalir ke sana.

Dalam diskusi dengan yang diadakan oleh Selular.id, dengan tema Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial dengan pembicara Bobby Rizaldi – Anggota Komisi I DPR RI, Agung Suprio – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Sudaryatmo – Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), dan Heru Sutadi – Pengamat Telekomunikasi, IT, dan Ekonomi Digital serta dimoderatori Uday Rayana – CEO & Editor in Chief Selular.id, betapa polemik Netflix ini, mestinya tidak perlu berkepanjangan.

Bobby mengatakan bahwa sudah jamak teknologi lebih cepat daripada regulasi. “Ini bentuk kegagapan kita. Terkait tayangan video on demand ini, kita tidak akan mampu menolak fenomena digital. Di sini, tidak bisa kehilangan potensi pajak yang bisa didapat dari beroperasinya mereka di sini, negara harus bisa memonetasi melalui pajak dari banyaknya OTT over the top) yang masuk ke Indonesia, bukan sekadar masuk saja, ini berlaku untuk semua bukan saja Netflix,” tandasnya saat ditemui di Bakoel Koffie Cikini Jakarta (16/01/2020).

Ia merujuk ke Singapura, yang menarik layanan OTT pajak di front end sebagai Ppn. “Di Singapura itu ada 9 UU ITE. Ini di Indonesia, ada 4 departemen beda-beda kebijakan soal Netflix,” ujarnya.

Padahal, uangnya bukan di Netflix-nya tapi di pengelolaan big datanya, lanjut Bobby, maka itu kalau yang ditagih Netflix Indonesia bisa dipastikan sampai 10 tahun ke depan pasti negatif. “Mereka tidak akan bayar pajak, pengeruk pendapatan ya perusahaan big data yang memanfaatkan Netflix,” kata Bobby.

Agar bisa menarik pendapatan dari OTT dengan tepat, ia menyarankan pemerintah menddefinisikan kembali dengan jelas apa itu digital service dan subscribtion based media, agar jelas juga aturannya. “Soal Netflix itu terkait aturan yang jelas dan komersialisasi, baik konten maupun monetasinya,” katanya.

Ramainya Netflix ini selain banyak konten yang dianggap negatif, tanpa sensor dan film-film LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender), juga ketidakpatuhan Netflix pada aturan di Indonesia.

Mengacu pada PP nomor 80.2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemain seperti Netflix harus memiliki badan usaha tetap atau BUT di Indonesia. Terlebih ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan BUT, terkait kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik konvensional maupun digital.

Nyatanya, penyedia layanan konten digital seperti Netflix sampai saat ini belum mau menuruti perundang-undangan yang ada di Indonesia seperti kewajiban mereka untuk memiliki BUT dengan membuka kantor perwakilan di Indonesia, sehingga bebas melenggang dari aturan pajak. Padahal tahun ini, diperkirakan pelanggan Netflix akan naik dua kali lipat menjadi 906.800.

Mengutip apa yang pernah disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada 29 Oktober tahun lalu di Kompas.com bahwa pihaknya sedang merancang formulasi untuk menarik pajak dari konsep ekonomi digital yang tidak memiliki BUT (badan usaha tetap) tapi aktivitasnya banyak. Ia mengakui potensi pajak yang bisa dikutip dari biaya berlangganan Netflix di Indonesia sangat besar.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved