Management Trends zkumparan

Nilai Pembiayaan Online Duha Syariah Hingga Rp 2 Miliar

Pembiayaan online Dhuha Syariah bebas riba dan non tunai

Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia menjadi pasar potensial bagi industri syariah. Pertumbuhan ekonomi syariah di negara ini pun kian hari semakin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan munculnya berbagai produk syariah/halal.

Salah satunya PT Duha Madani Syariah yang menggarap potensi pasar Muslim tersebut dengan menghadirkan aplikasi Duha Syariah. Ini adalah layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan secara elektronik digital.

“Kami hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat muslim untuk melakukan aktivitas keuangan secara syariah. Hanya dengan mengunduh aplikasi Duha Syariah di Google Play dan atau App Store, kini masyarakat dapat memberikan pembiayaan atau memperoleh pembiayaan syariah dengan cepat dan mudah. Skema pembiayaan di Duha Syariah Insya Allah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam,” ungkap Ir Chairul Aslam, Komisaris Duha Syariah.

Ada dua jenis aplikasi Duha Syariah, yaitu aplikasi untuk lender dan aplikasi untuk borrower. Aplikasi lender diperuntukkan bagi pemberi pembiayaan, sedangkan aplikasi borrower untuk mengajukan pembiayaan. Duha Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai. Adapun jenis pembiayaan yang ditawarkan ada tiga, yaitu pembiayaan multiguna (pembelian barang/jasa), pembiayaan perjalanan umroh- wisata halal, dan pembiayaan produktif.

Setelah mengunduh aplikasi Duha Syariah, pengguna cukup melakukan login dengan menggunakan nomor handphone, melengkapi data pribadi dan mengunggah dokumen yang diminta. Kemudian persetujuan pembiayaan akan diproses oleh admin.

Meskipun baru beroperasi selama satu tahun, Duha Syariah telah memiliki banyak pengguna dan terus mengalami peningkatan. Pendanaan atau pemberian Pembiayaan dapat dilakukan mulai dari Rp 100.000 pada setiap transaksi pembiayaan. Sedangkan untuk penerima pembiayaan dimulai dari Rp 1 jutahingga Rp 2 miliar per transaksi per pengguna (borrower). Jumlah plafon pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli barang/jasa, paket perjalanan umroh, dan wisata halal melalui e-commerce/marketplace/mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah, serta untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti pengadaan barang modal dan invoice financing.

Chairul menjelaskan, saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan Duniahalal.com, Bhinneka.com, dan Ralali.com, serta bermitra dengan Qasir, Tjetak, dan Moodah. Dalam waktu dekat Insya Allah akan segera menyusul beberapa market place dan mitra yang akan berkolaborasi.

Biaya margin/ujroh yang ditawarkan Duha Syariah tergolong rendah di industri fintech. Untuk semua jenis pembiayaan dikenakan margin/ujroh mulai dari 1,5% flat per bulan. Sedangkan jangka waktu pembiayaan bervariasi dari 3 bulan hingga hingga 24 bulan.

Duha Syariah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 April 2019 sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, Duha Syariah diatur dan diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah sesuai rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved