Management Trends

OJK Gandeng Dukcapil Tingkatkan Layanan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan berkolaborasi dengan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dalam Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan pada industri jawa keuangan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, melalui kerja sama ini OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat. “Meliputi sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data pemohon layanan informasi debitor pada aplikasi IDEBKU,” ujar Aman dalam keterangan resmi, Senin (17/04/2023).

Dengan kerja sama ini, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang meliputi:

OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

Ke depan, lembaga ini akan terus memperkuat kerja sama dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved