Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang ketiga kalinya diterima OJK, sebelumnya pada tahun 2016 dan 2017 OJK juga meraih penghargaan tersebut. Sedangkan penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya diterima pada 2017.
Penghargaan yang diterima ini menurut Ahmad Hidayat merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip-prinsip governance dan ketaatan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
OJK memiliki komitmen yang tinggi untuk menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik. Berbagai upaya telah dilakukan, antara lain dengan implementasi program antigratifikasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, serta membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK) yang merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.
OJK juga mewajibkan pelaporan LHKPN untuk seluruh pegawai OJK mulai dari level staf sampai dengan pimpinan tertinggi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola yang bersih dan transparan.
“Melalui pelaporan LHKPN ini maka budaya antikorupsi di OJK dapat terinternalisasi dengan baik dan menjadi landasan dari setiap aktivitas pegawai OJK dalam menjalankan tugasnya. Pada akhirnya hal ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita OJK untuk menjadi otoritas yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tinggi dalam rangka memajukan industri jasa keuangan".
Menurut Ahmad Hidayat lagi, berbagai upaya penerapan tata kelola yang baik di OJK tersebut telah sesuai dengan tema Hakordia tahun ini, yaitu “Saya Ikut! Beraksi Untuk Membangun Bisnis Berintegritas”, karena OJK tidak hanya ikut aktif dalam upaya mengembangkan sistem dan budaya anti korupsi di internal OJK saja, tetapi juga di lingkungan industri jasa keuangan di Indonesia.