Trends

Ongkos Haji Diusulkan Naik, BPKH Buka Suara

Ketua BPKH Fadlul Imansyah buka suara terkait usulan biaya haji naik. (BPKH)

Kementerian Agama mengusulkan agar biaya haji pada tahun 2023 naik. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan DPR. Terkait usulan ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara.

Ketua BPKH Fadlul Imansyah menerangkan bahwa kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan. Menurut Fadlul, apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal dan sudah mempertimbangkan risiko.

“Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Dulu tahun 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya Rp 34,5 juta dengan Rp 30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan Rp4,45 juta diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Jadi nilai manfaatnya hanya 13%, sementara Bipihnya 87%,” kata Fadlul dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).

Fadlul menjelaskan penggunaan nilai manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis. Tahun 2019, rasio antara Bipih dan nilai manfaat sudah mencapai angka seimbang 50% banding 50%.

Menurut Fadlul, tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari Rp 70 jutaan jadi Rp 90 jutaan. Karena tahun 2022 kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan nilai manfaatnya naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini menjadi masalah.

“Problemnya BPKH ada uangnya gak? Ada. Namun sumbernya bukan hanya dari jemaah tahun 2023 saja, tapi juga diambil dari jemaah haji yang masih nunggu antre,” kata Fadlul.

Menurut Fadlul, jika tahun 2023 biaya yang dibebankan ke jemaah tidak naik dan penggunaan nilai manfaat masih besar seperti tahun 2022, maka hak Nilai Manfaat dari jemaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.

“Kalau penggunaan nilai manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang. Justru itu yang tidak adil,” kata Fadlul.

Fadlul juga memaparkan, jika penggunaan nilai manfaat masih sama seperti tahun 2022, maka sebelum tahun 2027 dana nilai nanfaat sudah habis. “Yang kita usulkan 70 persen biaya dari jemaah haji yang berangkat sekarang, dan 30 persen dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, itu lah keadilan,” ujar Fadlul.

Fadlul juga menjelaskan bahwa masih ada diskusi lanjutan bersama DPR RI terkait berapa persen yang harus dibayar jemaah dan berapa persen yang harus dibebankan pada nilai manfaat. Sehingga usulan kenaikan itu belum final.

“Bisa dinego, gak ada masalah. Tapi apakah itu yang kita inginkan? Kalau penggunaan nilai manfaat lebih dari 30 persen, maka akan menggerus nilai manfaat dari jemaah haji yang akan berangkat tahun-tahun selanjutnya. Apakah itu yang kita inginkan?” ucap Fadlul menutup keterangannya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved