Trends Economic Issues

Opini Pakar Soal Wacana BPOM Labelisasi BPA pada Galon Guna Ulang

Opini Pakar Soal Wacana BPOM Labelisasi BPA pada Galon Guna Ulang

Menyambut Hari Kesehatan Nasional yang ke-58 ‘Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku’, Radio MNC Trijaya FM dalam program Polemik Spesial Hari Kesehatan Nasional melangsungkan diskusi di Jakarta dengan tema ‘Wujudkan Kesehatan Rakyat Melalui Regulasi yang Non Diskriminatif’.

Diskusi ini menghadirkan 5 narasumber, yaitu Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Dr. Rizal E. Halim, Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan, FATETA dan Peneliti Senior SEAFAST IPB Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr Hermawan Saputra dan Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung Akhmad Zainal Abidin, M,SC, Ph.D membahas tentang ‘Urgensi Pelabelan BPA Galon Guna Ulang’.

Pada diskusi tersebut, Hermawan menyampaikan dari sudut kesehatan masyarakat bahwa isu kesehatan masyarakat harus melihat evidence base-nya. “Untuk BPA ini, dari kasus konsumsi kami belum melihat evidence base atau fenomena dan fakta yang cukup dan berdampak luas di masyarakat. Apabila ada isu zat ini berbahaya khususnya di pangan, maka kendalinya ada di produksi dan di distribusi bukan di labelnya. Ini tidak bisa coba – coba,” tuturnya di Jakarta (10/11/2022).

Pelabelan ini menjadi tidak efektif karena unsur pelabelan itu masuk ke dalam kendali perilaku bukan pada substansi yang seharusnya sudah dikendalikan pada saat produksi.

Pada kesempatan ini, Rahmad juga menyampaikan bahwa tugas pokok dari BPOM adalah mengawasi namun ketika harus menyusun kebijakan, BPOM juga harus jernih melihat apakah ini akan menimbulkan kegaduhan atau tidak. “Hal ini bisa dilakukan dengan sosialiasi, duduk dengan stakeholder dan edukasi,” dia menambahkan.

Sementara Rizal meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi harus dilakukan terhadap semua kemasan. Hal itu menurut dia, karena semua kemasan plastik itu mengandung zat-zat kimia berbahaya. “Jadi, jika BPOM ingin mewacanakan pelabelan, ya semua harus dilabeli, baik kemasan berbahan Polikarbonat maupun PET. Karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

Pada diskusi tersebut, Prof Purwiyatno menyampaikan bahwa upaya pelabelan itu tidak tahu apa tujuannya karena sebenarnya sudah ada aturan – aturan yang mengatur tentang pengendalian risiko dari senyawa kimia yang digunakan pada kemasan pangan yaitu ada di Peraturan BPOM 20/2019.

“Kalau memang sudah melewati ambang batas ya, ditarik tidak perlu dilabel. Saya tidak tahu untuk apa itu. PP Pangan kita menyatakan bahwa semua regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas pengawasan pangan harus melakukan kajian risiko. Nah ini yang harus dikomunikasikan,” tukasnya.

Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Zainal Abidin bahwa labelisasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Galon Guna Ulang (GGU) tidak perlu lagi karena sebenarnya Peraturan BPOM 20/2019 itu sudah cukup. “Di aturan PBOM 20/2019 itu semua sudah dituliskan. Itu lebih accepted dan produk yang diedarkan juga sudah disertifikasi oleh BPOM,” dia menegaskan.

Zainal menjelaskan, migrasi BPA dari galon guna ulang ke produk air di dalamnya itu masih seperseratus dari kadar maksimum yang diizinkan. Termasuk sampel galon yang terjemur sinar matahari, meski memang ditemukan adanya kandungan migrasi yang lebih tinggi dari yang ditempatkan di tempat yang tidak terkena Matahari, namun kadarnya juga masih jauh di bawah batas maksimum yang diizinkan.

Dari sisi ilmiah, ungkap Zainal, semua zat kimia itu pasti berbahaya. Tidak hanya BPA, zat-zat prekursor yang digunakan untuk membuat botol atau galon plastik PET (polyethylene terephthalate) atau sekali pakai juga sama-sama ada bahayanya. “Etilen glikol yang menjadi salah satu prekursor yang digunakan untuk membuat botol atau galon plastik PET atau sekali pakai itu sangat beracun dan bisa menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat bersifat fatal jika tidak segera ditangani,” Zainal memaparkan.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved