Management Trends zkumparan

Patuhi OJK, AAJI Relaksasi Kebijakan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh OJK dengan tujuan menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah COVID-19.

AAJI memandang kebijakan countrycyclical untuk industri asuransi dikeluarkan oleh OJK untuk memberikan beberapa relaksasi kebijakan seperti perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi, serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

Penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 (empat) bulan, baik untuk nasabah perorangan / ritel atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 (empat) bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.

AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa mereka tetap aktif. AAJI juga mengimbau perusahaan asuransi untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial.

Terakhir, AAJI juga meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi digital dalam penjualannya, serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved