Management Trends

Pemerintah Ajak Marketplace Berantas Produk Bajakan

Pemerintah Ajak Marketplace Berantas Produk Bajakan

Menurut data yang dilansir Mahkamah Agung, pelanggaran HKI masih marak terjadi di Indonesia. MA mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020. Hal ini membuat Indonesia masih berada dalam Priority Watch List yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR).

Status ini sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalammendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Penyebab maraknya barang bajakan antara lain kombinasi berbagai faktor seperti rendahnya pendapatan masyarakat dan keinginan untuk memiliki barang dengan merek tertentu. Dan barang bajakan dengan mudah didapat di berbagai marketplace saat ini.

Maka itulah, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah mengajak marketplace untuk ikut berantas penjualan barang bajakan. Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, pengelola marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran HakKekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.

“Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan PenerbitIndonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku,” tutur Ari.

Dia menambahkan dalam upaya mencegah pembajakan buku ini, Kemenparekraf salah satunya telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara IKAPI dengan Tokopedia. “Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakanapabila ada pengaduan dari pemegang HKI,” tutur Ari.

Menurutnya menekan barang bajakan haruslah menjadi kerja bersama, maka itu harus didukung seluruh pelaku usaha di dalam negeri, seperti pentingnya mendaftarkan HKI untuk merek, desain industri, dan paten karyanya. “Langkah ini penting agar pelaku usaha dapat melindungi produk dari peniruan oleh kompetitor. Dengan terdaftarnta merek di HKI juga dapat memberikan nilai tambah produknya,” ucapnya.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selamaini beredar di pasaran. Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalamm mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yaitu iTokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli dan Shopee.

Langkah-langkah proaktif telah dilakukan Tokopedia sebagai upaya mencegah penjualan produk bajakan. Yaitu dengan menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merk, menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen hingga menerbitkan microsite perlindungan kekayaan intelektual.

Berdasarkan data di microsite Tokopedia ini, sepanjang tahun2021 Tokopedia telah bekerja sama dengan lebih dari 12.000 merek/prinsipal untuk melindungi Kekayaan Intelektual serta menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar HKI. Sementara platform lain seperti Blibli juga memiliki upaya untuk memastikan perlindungan HKI. Misalnya melalui Perjanjian Kerja Sama Seller serta menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli.

Editor : Eva Martha Rahayu

swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved