Management Trends zkumparan

Pemerintah Berikan Subsidi Bunga Kredit Selama 6 Bulan

Pemerintah menyiapkan beberapa program untuk mempertahankan perekonomian nasional di tengah lesunya perekonomian global akibat merebaknya wabah Covid-19. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan subsidi bunga kredit.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah melakukan pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan atau subsidi bunga kredit. Dimana Kreditur dengan nilai kredit dibawah Rp500 juta mendapatkan 6% di 3 bulan pertama dan 3% di 3 bulan kedua.

“Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang Rp10 juta sampai Rp500 juta,” tutur Menko Airlangga. Sementara itu, kreditur dengan nilai kredit diatas Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3% pada 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua.

Kemudian untuk kredit di bawah Rp10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6% selama 6 bulan. “Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar 550 ribu,” ujarnya.

Terkait dengan program kredit modal kerja, pemerintah akan menganalisis jumlah nasabah tersebut karena tidak semuanya membutuhkan modal kerja. Pihaknya menyatakan, apabila 60% membutuhkan maka Pemerintah akan menyiapkan secara bertahap. Pemerintah direncanakan akan menggandeng Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut.

“Ada kesempatan untuk masuk melalui KUR, UMi, maupun Mekar bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri. Mereka yang emndaftar akan langsung mendapat grace period sama dengan yang lain,” ujar Airlangga.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved