Trends Economic Issues

Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap

Solusi Solar Energy
PLTS Atap (foto: dok Sun Energy)

Pemerintah dinilai perlu mewaspadai ketahanan APBN terkait dengan rencana pengembangan PLTS Atap seperti yang tertulis dalam draf RUU Energi Baru Terbarukan. Hal itu diungkapkan oleh Mukhtasor, pakar energi dari Institut Teknologi Surabaya (ITS).

Menurutnya, pemerintah sangat penting untuk menjaga program percepatan energi terbarukan secara berkelanjutan dalam konteks APBN. Salah satu yang diatur adalah PLTS Atap. Pasalnya, sejumlah klausul yang muncul pada draf RUU EBT dinilai akan berdampak signifikan terhadap keuangan negara, khususnya di kondisi serba sulit akibat dampak Covid-19, serta badan usaha milik negara (BUMN) di bidang kelistrikan.

Mukhtasor menilai APBN akan mendapat beban yang cukup berat dari program yang sedang dicanangkan demi mengejar percepatan perkembangan energi hijau di Indonesia. Jika harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan lebih tinggi, salah satunya PLTS Atap, dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik, maka Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisihnya kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau badan usaha tersebut.

“Pertanyaannya adalah, kira-kira berapa tahun negara ini mampu menanggung cost ini? Sementara sekarang ini, masyarakat saja sudah mengibarkan bendera putih karena Covid-19. Lapangan kerja juga sulit. Karena bagaimana pun yang kita inginkan, pemerintah atau negara harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari program ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, biaya pokok penyediaan PLTU saat ini sekitar Rp 700,– 900 per kwH, sementara biaya pokok penyediaan PLTS sekitar Rp 1.400,- per kWh. Dengan demikian, ada lonjakan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah.

Herman Darnel Ibrahim, Anggota Dewan Energi Nasional, menyebutkan bahwa realisasi bauran energi terbarukan Indonesia pada saat ini baru berkisar 10 – 11 persen dari keseluruhan penggunaan energi di Tanah Air. Angka ini hanya beranjak sedikit dibandingkan realisasi bauran energi terbarukan pada 2009 atau 12 tahun lalu, yang berada di level 7 persen.

“Pada waktu saya menjadi anggota DEN pertama yakni 2009, baurannya 7 persen. Sekarang hanya 10 – 11 persen. Jadi naiknya hanya sedikit. Dan kalau dilihat tren kenaikannya, maka untuk mencapai 23 persen itu tidak mudah,” ujar Herman.

Apalagi, lanjutnya, dengan adanya pandemi Covid-19 yang memukul hampir seluruh sektor industri, pemakaian energi, khususnya energi listrik, menjadi jauh berkurang.

Akibatnya, kata dia, terjadi kapasitas listrik berlebih atau over capacity yang alih-alih menjadi keuntungan, namun justru menjadi beban bagi perusahaan penyedia listrik.

“Ini situasi yang dilematis memang. Tetapi saya mengatakan, pesannya adalah maksimalkan energi terbarukan. Targetnyat etap, tetapi kita maksimalkan saja. Maka kemudian kalau tercapainya seperti apa, ya kita lihat saja,” tuturnya.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang berjumlah 61 pasal membawa misi untuk mendorong pengembangan potensi energi baru dan terbarukan secara optimal. “Kita akan memperluasnya dan kembangkan seluruh potensi energi baru terbarukan. Itu yang diakomodir di 61 pasal yang ada di RUU EBT. Jadi, RUU EBT merupakan payung hukum untuk pengembangan EBT. Di situ mengatur sedemikian rupa semuanya berjalan secara simultan,” tegasnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved